Polisi Bongkar Modus Jual-Beli Hasil Swab Palsu, Ini Peran 8 Tersangka Di Aksi Itu
Nasional

Polisi telah menangkap 8 tersangka jual beli surat swab palsu, dimana satu diantaranya masih dibawah umur. Polisi juga membongkar modus dan peran mereka dalam aksi tersebut.

WowKeren - Polisi berhasil menangkap 8 orang yang nekat jual beli surat swab test atau tes usap metode Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu. Delapan orang yang terdiri dari pelaku dan pemesan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, salah satu tersangka adalah anak di bawah umur. Mereka adalah RSH, RHM, Y, IS, DM, MA selaku penjual. Lalu MA dan SP selaku pemesan.

Polisi menjelaskan bisnis kotor itu dipromosikan melalui media sosial hingga door to door ke rumah warga. “Modusnya dengan menawrkan melalui media sosial, Facebook, bahkan ada door to door sesama mereka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dilansir dari Detik, Senin (25/1).

Yusri menerangkan modus jual beli swab test palsu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya peran yang berbeda mulai dari penjual, penawar, hingga pembeli dan pengguna tes virus corona palsu itu.

Tersangka RSH berperan menawarkan surat palsu tersebut melalui Facebook. Selain itu, ia juga membuat surat hasil tes palsu hingga jadi perantara pembelian surat hasil tes palsu.


Lalu tersangka RHM berperan membuat surat hasil tes palsu bersama RSH. Mereka dibantu tersangka Y yang juga berperan membuat surat hasil swab test palsu.

Yusri menjelaskan tersangka MA meminta Y membuat surat palsu agar mendapatkan keuntungan. Y sendiri merupakan karyawan sebuah klinik, di mana nama klinik ini kemudian disalahgunakan untuk membuat surat hasil tes palsu.

”Pegawai di lab, pegawai di klinik, sehingga dia bisa gampang mengetahui, dia punya PDFnya,” jelas Yusri. “Kemudian mereka melakukan upaya untuk cara memalsukan data dimasukkan, nanti data dimasukkan siapa pemesannya.”

Sementara itu, tersangka IS, DM, MA, serta SP berperan sebagai pemesan dan pembeli surat hasil swab tes palsu tersebut. Mereka mengaku membeli tes COVID-19 palsu itu dengan harga beragam. Harga hasil swab antigen dijual sebesar Rp75 ribu per surat, sedangkan harga hasil tes PCR dijual sebesar Rp900 ribu.

Walau begitu, polisi hingga kini masih menyelidiki lebih lanjut berapa jumlah surat palsu yang berhasil dijual oleh tersangka. “Secara total masih didalami, dia mengaku baru 11 surat dikeluarkan,” ungkap Yusri.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru