Viral Jagal Kucing Kejam di Medan Ditertawakan Aparat, Kini Akhirnya Ditindak Polisi?
PxHere
SerbaSerbi

Seorang warganet mencoba mengadukan praktik kekerasan terhadap hewan oleh sekelompok oknum di Medan, Sumatera Utara, namun sempat hanya dibalas tawa oleh polisi.

WowKeren - Baru-baru ini media sosial dibuat geger dengan kisah pilu dari seorang warganet dengan akun Instagram @soniarizkikarai. Dalam postingannya, Sonia mengaku mendapati praktik kekejaman terhadap hewan yang tampaknya sudah di luar batas nalar.

Sonia mengaku mencari kucingnya, yang diberi nama Tayo, yang sudah menghilang selama 2 hari belakangan. "Setelah bertanya tanya kesana dan kemari akhirnya ada yang liat kucing saya dimasukkan ke goni sama orang yang katanya udah sering ngambilin kucing untuk dibunuh lalu dijual dagingnya dengan perkg 70.000," tulis Sonia, Rabu (27/1).

Sonia pun memberanikan diri untuk mendatangi rumah yang bersangkutan. Perdebatan tak terelakkan, hingga pendamping Sonia yang disebut Bu Wulan, menemukan karung goni yang awalnya sempat diakui berisi anjing. Siapa yang menyangka ketika dibuka isinya adalah bangkai kucing, bahkan yang dalam kondisi hamil.

Dalam penuturannya, Sonia mengaku bahwa Bu Wulan sudah hampir beradu pukul dengan warga setempat. Sonia pun berusaha membawa masalah itu ke jalur hukum mengingat korbannya pun tak bisa dihitung jari, namun malah hanya berbalas tawa dari aparat yang menerima laporan.


"Saya udah lapor ke sana kemari, tapi ga ada hasil," kata Sonia. "Bahkan saya udah bawak kepala kucing saya sebagai bukti ke polsek tapi sampai dipolsek polisinya gatau pasal tentang kucing dan abis itu mereka ketawa ketawa gajelas."

"Ga lama kemudian saya dipanggil masuk ke dalam polsek dan ditanyain," imbuhnya. "Dn akhirnya mereka nyuruh saya ke polsek satumya lagi karena mereka bilang itu bukan daerah mereka."

Viral Jagal Kucing Kejam di Medan Ditertawakan Aparat, Kini Akhirnya Ditindak Polisi

Instagram

Cerita Sonia ini pun langsung menjadi viral di media sosial dan menerima beragam reaksi, termasuk dari selebriti Indonesia seperti Babe Cabita dan Febby Rastanty.

Banyak warganet yang menyayangkan sikap sang polisi yang malah menertawakan kesulitan Sonia. "Pasal 302 KUHP. Peraturan ini mengancam segala bentuk penganiayaan terhadap hewan. Tindakan yang dimaksud adalah yang menyakiti, melukai, dan merugikan kesehatan hewan. Pelaku akan dipidana penjara paling lama tiga bulan," tulis @pra***ii "mengedukasi" aparat yang bersangkutan.

Namun beruntung kekinian polisi akhirnya turun tangan untuk memeriksa temuan tersebut. "Nanti, biar kita cek dulu, ya," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, Kamis (28/1).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel