Heboh Pasar Muamalah Depok Transaksi Jual-Beli Pakai Dinar dan Dirham, Ini Kata BI
Nasional

Sebuah video berdurasi 2 menit 20 detik yang memperlihatkan praktik transaksi menggunakan koin dirham dan dinar di sebuah pasar di Depok, tengah viral di media sosial Twitter.

WowKeren - Sebuah video di media sosial Twitter baru-baru ini menjadi viral. Pasalnya, dalam video tersebut memperlihatkan praktik transaksi menggunakan koin dirham dan dinar oleh sejumlah masyarakat.

Transaksi menggunakan dinar dan dirham tersebut ditemukan pada sejumlah pasar di beberapa kota, yakni Depok, Bekasi, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Video viral itu sendiri diunggah oleh akun @Pencerah_.

Pemilik akun tersebut menjelaskan transaksi menggunakan dinar dan dirham tersebut terjadi di sebuah pasar, bernama Pasar Muamalah. "Dari hasil penelusuran saya, sudah ada beberapa pasar Muamalah di beberapa daerah Nusantara. Seperti di Yogyakarta, Bekasi, dan Depok, Jawa Barat," cuitnya di Twitter.

Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik itu, tampak seorang laki-laki membeli kaos seharga satu dirham. Pasar tersebut menjual beberapa barang mulai dari kaos, makanan, minuman, hingga beras.


Pasar tersebut tampak ramai oleh sejumlah pengunjung. Namun, tidak diketahui lokasi terjadinya transaksi menggunakan dinar dan dirham tersebut.

"Dalam transaksinya, pasar Muamalah ini tidak menggunakan rupiah, namun menggunakan dirham dan Dinar," katanya. "Tentu aktivitas pasar ini mengancam keberadaan rupiah yang sudah ditetapkan sebagai mata uang yang sah terhadap proses jual beli di Indonesia."

Menanggapi viralnya video ini, Bank Indonesia (BI) pun buka suara dan memberikan peringatan keras. "Beberapa hari terakhir viral video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok. Setelah itu muncul pembahasan di medsos (media sosial)," ujar Direktur Eksekutif Bank Indonesia Erwin Haryono, Kamis (28/1).

BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. BI juga mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait