PNS Dilarang Dukung Ormas Terlarang, Eks FPI Tak Terima Beri Pesan Menohok Ini
Nasional

Mantan Sekretaris Umum FPI memberikan pesan menohok bagi pemerintah setelah melarang PNS mendukung organisasi masyarakat (ormas) terlarang, seperti HTI dan FPI.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendukung organisasi masyarakat (ormas) terlarang, seperti FPI dan HTI. Keputusan ini rupanya membuat Mantan Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar tidak terima dan memberikan sindiran balasan bagi pemerintah.

Aziz menyebut pemerintah mengeluarkan aturan itu karena takut kalah pamor dengan masyarakatnya sendiri. Ia bahkan menyebut pemerintah seharusnya tidak perlu takut untuk menyaingi rakyatnya.

Dalam pernyataannya, Aziz juga menyoroti salah satu poin aturan untuk PNS tersebut. PNS dilarang menggunakan simbol dan atribut untuk mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang di akun media sosial.

Menurut Aziz, keputusan tersebut justru dapat berakhir blunder. Pasalnya, PNS dan masyarakat justru akan semakin penasaran jika dilarang oleh pemerintah menggunakan logo atau atribut ormas terlarang seperti FPI.


”Mungkin mereka (pemerintah) takut kalah pamor,” kata Aziz seperti dilansir dari CNNIndonesia, kemarin (28/1). “Biasanya kalau dilarang malah tambah penasaran.”

Sebagai informasi, Front Pembela Islam (FPI) telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan larangan bagi PNS untuk berhubungan maupun mendukung ormas terlarang di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam SE nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1).

Sejumlah ormas terlarang dalam aturan itu adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah, hingga FPI. Tak hanya itu, mantan anggota HTI dan PKI juga dilarang menjadi calon presiden-wakil presiden, kepala daerah, hingga anggota DPR.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait