Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa, Ini Penjabaran Kemenkeu
Nasional

Aturan mengenai pungutan pajak ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 yang sudah diteken Menkeu Sri Mulyani sejak Jumat (22/1) pekan lalu.

WowKeren - Transaksi digital seperti penjualan pulsa prabayar, kartu perdana, token, dan voucher akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 yang sudah diteken Menkeu Sri Mulyani sejak Jumat (22/1) pekan lalu.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak lantas meluruskan isi PMK tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa beleid tersebut tak berisi soal ketentuan baru mengenai pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token dan voucher.

"Pulsa itu selama ini sudah terutang PPN. Jadi bukan hal yang baru," jelas Yoga dilansir CNN Indonesia pada Jumat (29/1). "Jasa telekomunikasi itu kita dapat PPN dari situ besar, loh. Dari Telkomsel, Indosat dan lain-lain. Itu sudah masuk (PPN-nya)."


Adapun Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani itu mengatur soal pungutan PPN bagi pulsa dan kartu perdana. Besaran PPN itu dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.

Sedangkan Pasal 13 ayat 2 menyebutkan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi. Menurut Yoga, aturan tersebut diterbitkan untuk memberi kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi pengecer pulsa karena mereka tak perlu lagi memungut PPN dari konsumen.

"Sekarang ini dengan ada PMK itu, jalur pengenaan PPN-nya itu hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2," ungkap Yoga. "Jadi pengecer tidak tarik PPN dari konsumen."

Yoga menjelaskan bahwa distributor tingkat 2 tersebut adalah pembeli pulsa dari pedagang besar (distributor tingkat pertama) yang pelanggannya adalah pengecer. "Jadi ini kan ada banyak jalur nih. Dari perusahaan telekomunikasi yang memproduksi pulsa, kemudian ke distributor utama atau distributor besar misalnya. Berikutnya, baru kemudian ke distributor tingkat dua, pengencer baru sampai ke customer. Selama ini aturan setiap rantai itu harus memungut PPN," pungkas Yoga.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait