Eks Sekretaris MA Nurhadi Nekat Pukul Petugas Rutan KPK, Ternyata Cuma Gara-Gara Hal 'Sepele' Ini?
Nasional

Nurhadi dilaporkan melakukan pemukulan terhadap petugas rutan KPK pada Kamis (28/1) sore kemarin. KPK pun membeberkan kronologi kejadian yang ternyata bermula dari salah paham.

WowKeren - Narapidana kasus korupsi Nurhadi sedang menjadi sorotan publik nasional. Pasalnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang sempat menjadi buronan berbulan-bulan itu dilaporkan melakukan pemukulan terhadap petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi)," ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1). Pemukulan ini disebutkan terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB, tepatnya di Rutan Ground A, Gedung KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.

Tentu menjadi pertanyaan besar, apa yang memicu Nurhadi sampai melakukan hal tak terpuji itu? Kekinian KPK pun sudah merilis pernyataan resmi soal kejadian tersebut, termasuk kronologi dan penyebab kejadiannya yang rupanya dipicu hal "sepele".

Pemukulan ini terjadi ketika petugas rutan menyosialisasikan soal perbaikan kamar mandi akibat terhubung dengan saluran udara gedung dan bisa membahayakan keselamatan serta keamanan penghuni rutan. Kamar mandi yang hendak direnovasi itu ternyata yang dipakai Nurhadi selama ini.


"Kejadian bermula saat petugas Rutan KPK melakukan sosialisasi kepada para tahanan di Rutan KPK Kavling C1 perihal rencana evaluasi dengan merenovasi salah satu kamar mandi," terang Ali, dilansir dari MedCom, Sabtu (30/1). "Untuk sementara waktu dilakukan penutupan kamar mandi tersebut."

Nurhadi pun menyampaikan protes atas kebijakan tersebut, yang akhirnya berujung pada cekcok antara sang napi dengan petugas rutan. "Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan," terang Ali.

Sebagai informasi, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, akhirnya berhasil ditangkap pada pertengahan tahun 2020 silam. Padahal kala itu keduanya telah menjadi buronan selama berbulan-bulan hingga memicu beragam reaksi negatif soal taji KPK dalam mengusut kasus korupsi.

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di MA sepanjang 2011 sampai 2016. Selama masa itu, Nurhadi terbukti menerima uang panas sampai sebesar Rp46 miliar.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru