Usai diluncurkan pada Senin (25/1) kemarin, Gerakan Nasional Wakaf Uang dicurigai untuk membiayai APBN Indonesia. Staf Ahli Menkeu pun angkat bicara perihal tudingan ini.
- Elvariza Opita
- Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:54 WIB
WowKeren - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkenalkan kegiatan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Namun gerakan ini pun dicurigai untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Lantas benarkah tudingan tersebut?
Staf Ahli Menkeu Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional, Suminto, memastikan dana yang masuk lewat program ini tidak dimasukkan untuk membiayai APBN. "Tidak ada satu rupiah pun dana wakaf itu yang masuk ke APBN," tegas Suminto, dalam sebuah webinar, Jumat (29/1).
Namun nantinya para pengelola uang wakaf, atau diistilahkan sebagai nazhir, bisa menginvestasikan dananya dengan membeli instrumen pemerintah. Sepertinya dengan membeli sukuk atau Cash Waqf Linked Sukuk yang diterbitkan oleh Kemenkeu.
"Itu nazhir sebagai investor bukan pemerintah mau ambil dana wakaf atau dana wakaf masuk pemerintah. Itu enggak," terang Suminto, dilansir dari Tempo, Sabtu (30/1). "Itu dana wakaf yang diinvestasikan para nazhir."
Prinsip pengelolaan wakaf uang, tutur Suminto, dana pokoknya harus dijaga kelestariannya. Sedangkan dana yang bisa digunakan nantinya adalah imbal hasil investasi dari uang wakafnya, seperti dengan cara-cara berikut ini.
"Nazhir bisa menginvestasikan wakaf uang dalam berbagai bentuk," ujar Suminto. "Bisa ditaruh di bank sebagai deposito, di bank syariah, atau di capital market, sukuk, baik korporasi maupun pemerintah, bisa bentuk investasi lain yang mungkin ada risiko bisnis berbeda."
Karena itulah, diperlukan pula kehati-hatian dalam memilih instrumen investasi dana wakaf ini. Seperti misalnya deposito bank syariah, atau sukuk pemerintah seperti CWLS yang terafiliasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sehingga pada prinsipnya, pemerintah tidak akan mengambil dana wakaf uang itu untuk pembiayaan APBN. "Jadi tidak ada tujuan pemerintah ambil dana wakaf, tapi kalau nazhir mau investasikan ke instrumen pemerintah, sukuk ya monggo," pungkas Suminto.
Sebelumnya, dalam peluncuran program ini, Presiden Jokowi menyebut potensi wakaf di Indonesia begitu besar. "Potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp188 triliun," beber Jokowi, Senin (25/1).
(wk/elva)