Kementerian ATR/BPN Buka Suara Soal Pulau Lantigiang Selayar yang Dijual Rp 900 Juta
Nasional

Kementerian ATR/BPN buka suara menanggapi kabar Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan yang dijual seharga Rp 900 juta.

WowKeren - Indonesia memiliki banyak pulau tak berpenghuni. Salah satunya adalah Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Namun, pulau tak berpenghuni tersebut bari-baru ini= dikabarkan dijual dengan harga Rp 900 juta. Hal ini dibenarkan oleh oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun akhirnya turut buka suara terkait informasi tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan, mengatakan, pihaknya baru mendengar informasi ini dari pemberitaan di media massa.


Oleh karena itu,informasi ini masih akan didalami sejauh mana kebenarannya dan seperti apa data dari pulau tersebut. "Ini kan informasinya baru nyampe ke kami bahwa ada satu pulau dijual dengan harga sekian, kita juga baru tau," ujar Indra dilansir Kompas, Sabtu (30/1).

Pulau-pulau yang tidak berpenghuni seperti halnya Pulau Lantigiang tersebut, memang ditetapkan sebagai kawasan. Diberitakan, Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerete, Indra pun meyakini hal tersebut. "Tapi tampaknya kalau pulau itu (Pulau Lantigiang) masuk ke taman nasional, tetapi harus kami pastikan dulu ke daerah itu posisinya di mana," imbuhnya.

Terkait informasi yang menyebutkan jika Pulau Lantigiang dimiliki oleh individu dan dijual kepada individu, Indra menegaskan, pulau di Indonesia tidak boleh dikuasai oleh satu individu mana pun.

"Kemudian kalau terkait dengan kepemilikan pulau, satu pulau itu tidak boleh dibeli atau dikuasai oleh satu individu, itu ada di Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2016," jelasnya. "Berapa persen yang bisa dikuasai, berapa persen yang bisa diberikan haknya kepada masyarakat, berapa persen yang harus dilinduungi. Dalam aturan itu dijelaskan, tidak boleh membatasi akses terhadap pulau-pulau itu."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait