Indonesia Pecah Rekor 14.518 Kasus Corona Dalam Sehari, Jabar Sumbang 4.601 Pasien
Nasional

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang diunggah oleh BNPB, provinsi yang menyumbang kasus positif COVID-19 terbesar pada hari ini adalah Jawa Barat dengan 4.601 kasus baru.

WowKeren - Indonesia kembali memecahkan rekor kasus positif virus corona (COVID-19) harian pada Sabtu (30/1). Melansir situs covid19.go.id, Indonesia mencatat 14.518 kasus positif COVID-19 pada hari ini. Rekor sebelumnya tercatat pada 16 Januari 2021, kala Indonesia melaporkan 14.224 kasus COVID-19 baru dalam sehari.

Update Kasus Corona

Twitter/BNPB Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang diunggah oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), provinsi yang menyumbang kasus positif COVID-19 terbesar pada hari ini adalah Jawa Barat dengan 4.601 kasus baru. Di bawah Jabar, ada DKI Jakarta yang melaporkan 3.491 kasus positif COVID-19 dalam sehari.

Di posisi ketiga ada Jawa Tengah yang melaporkan 1.237 kasus positif COVID-19 dalam sehari. Kemudian disusul oleh Jawa Timur yang melaporkan 830 kasus COVID-19.


Sebaran Kasus Corona

Twitter/BNPB Indonesia

Sementara itu, Indonesia juga mencatat 10.242 pasien corona yang dinyatakan sembuh pada hari ini. Dengan demikian, total sudah ada 862.502 pasien corona yang sembuh di Tanah Air.

Selain itu, Indonesia juga mencatat 210 kasus kematian COVID-19 baru pada hari ini. Sehingga total sudah ada 29.728 korban jiwa akibat pandemi corona di Tanah Air. Adapun jumlah kasus aktif COVID-19 di Tanah Air kini mencapai 174.083 kasus atau 16,3 persen dari jumlah kasus positif keseluruhan.

Di sisi lain, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penangan COVID-19 Wiku Adisasmito telah menegaskan bahwa biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit sepenuhnya ditanggung pemerintah. Wiku pun mengimbau agar seluruh RS rujukan COVID-19 mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan COVID-19, termasuk dalam hal pembiayaan perawatan pasien. Ia mengingatkan adanya sanksi yang mengancam jika rumah sakit tak mengikuti aturan pemerintah.

"Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait COVID-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah," tegas Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/1) lalu. "Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait