8 Tersangka Asabri Rugikan Negara Rp23 Triliun, 2 Juga Jadi Terdakwa di Kasus Megakorupsi Lain
Nasional

Kejagung sudah menetapkan 8 tersangka terkait megakorupsi yang membelit PT Asabri Persero. Selain menjerat 2 mantan Dirut Asabri, kasus ini turut melibatkan pula 2 terdakwa korupsi Jiwasraya.

WowKeren - Kejaksaan Agung tak berhenti menyelidiki kasus korupsi yang membelit dua asuransi pelat merah. Usai Jiwasraya yang sudah menjerat sejumlah terdakwa, kini Kejagung menetapkan 8 tersangka dalam kasus korupsi di tubuh PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Dalam konferensi persnya Senin (1/2) kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut penetapan tersangka dilakukan usai memeriksa sekitar 10 orang saksi. "8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," tutur Eben, dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (2/2).

Tak main-main, kerugian yang ditimbulkan atas aksi rasuah kedelapan tersangka ini mencapai puluhan triliun rupiah, membengkak dari perkiraan yang diungkap Kejagung sebelumnya. "Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58 (Rp23,74 triliun)," tulis Kejagung.


Bukan cuma soal kerugiannya, kasus korupsi ini juga menyita perhatian karena profil para tersangka. Selain melibatkan hingga 2 mantan Direktur Utama Asabri, korupsi ini juga turut menjerat 2 terdakwa Jiwasraya yang kini sudah mulai menjalani masa hukumannya. Berikut adalah daftar para tersangka korupsi Asabri:

  1. Eks Direktur ]Utama Asabri Adam R Damiri (ARD)
  2. Eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW)
  3. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE
  4. Direktur Asabri HS
  5. Kadiv Investasi Asabri IWS
  6. Direktur Utama PT Prima Jaringan LP
  7. Pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (BT) alias Bentjok
  8. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk., (TRAM) Heru Hidayat (HH)

Saat ini SW dan ARD pun sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Empat tersangka lain, yakni BE, HS, IWS, dan LP kini sedang dalam penahanan di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Keenam tersangka itu ditahan sejak Senin (1/2) hingga Sabtu (20/2) mendatang.

Sedangkan kedua tersangka lain, yakni Bentjok dan Heru Hidayat, kini sudah meringkuk di balik jeruji besi atas kasus korupsi lain yang menjerat mereka. Tak lain adalah korupsi Jiwasraya yang merugikan negara sampai Rp16 triliun.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait