PPKM Mikro Berlaku Besok, Operasional Mal Diperpanjang Hingga Jam 9 Malam
Nasional

Penerapan kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk wilayah Jawa dan Bali akan dimulai Selasa (9/2) besok hingga 22 Februari 2021. Penerapan kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Dalam poin-poin instruksi Mendagri, terdapat aturan soal jam operasional pusat perbelanjaan alias mal. Jika dalam PPKM sebelumnya jam operasional mal maksimal pukul 20.00, maka kini aturan tersebut diperlonggar.

"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penetapan protokol kesehatan yang lebih ketat," demikian kutipan instruksi Mendagri tersebut. Sebagai informasi, dalam PPKM tahap pertama pada 11-25 Januari 2021 lalu, jam operasional mal justru dibatasi maksimal hanya sampai pukul 19.00.

Sementara itu, restoran dan rumah makan boleh melayani makan di tempat alias dine-in maksimal 50 persen dari total kapasitas pengunjung. Dalam aturan PPKM sebelumnya, restoran dibatasi hanya boleh terisi 25 persen pengunjung dari total kapasitas.


"Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen," demikian bunyi aturan tersebut. "Dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat."

Melansir Kumparan, PPKM skala mikro ini akan diterapkan di tingkat RT berdasarkan zona demi menekan kasus virus corona (COVID-19) hingga skala terkecil. Kebijakan ini juga dilakukan dengan koordinasi Ketua RT/RW, hingga tokoh adat dan masyarakat, termasuk Karang Taruna.

Adapun pembagiannya adalah satu RT yang tak memiliki kasus corona termasuk dalam zona hijau. Kemudian jika ada 1-5 rumah dengan kasus positif corona selama 7 hari, maka RT tersebut masuk zona kuning.

Apabila ada 6-10 rumah dengan kasus positif corona selama 7 hari, maka RT tersebut masuk zona oranye. Sedangkan jika ada lebih dari 10 rumah dengan kasus positif corona selama 7 hari, maka RT tersebut masuk dalam zona merah. Seluruh RT akan memiliki skenario pengendalian masing-masing berdasarkan status zonanya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru