Bisa Jadi 'Ladang' Devisa, PBNU dan MUI Tetap Tegas Tolak Perpres Miras
Pixabay/Pexels
Nasional

Pemerintah mengizinkan investasi untuk industri minuman keras yang secara spesifik dilokalisir di 4 provinsi. Pro dan kontra jelas langsung mengiringi kebijakan ini.

WowKeren - Pemerintahan Presiden Joko Widodo secara mengejutkan membuka keran investasi untuk industri minuman keras. Kendati demikian investasi industri miras ini hanya berlaku di beberapa daerah dan diklaim demi menjadi sumber devisa baru bagi Indonesia.

Kendati demikian pro dan kontra jelas mengiringi rencana ini. Salah satu yang tegas memberikan penolakan adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj yang mengutip ketetapan di kitab umat Islam Al-Quran soal haramnya miras karena menimbulkan banyak mudharat.

"Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras," ujar Said di Jakarta, Senin (1/3). "Dalam Al-Quran dinyatakan 'Dan janganlah kami menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan'."

Said menilai seharusnya kebijakan pemimpin didasarkan pada kemaslahatan rakyat. Karena itulah, dampak negatif dari sebuah kebijakan tidak semestinya ditoleransi dan harus tegas diarahkan jika ada yang salah.


"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," tegas Said. "Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak."

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis. Kearifan lokal, tegas Cholil, tidak bisa dijadikan dalih untuk melegalkan mras.

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," ujar Cholil. "Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja."

Kebijakan ini memang memberi manfaat dari segi investasi, namun tetap saja berbahaya bagi kemaslahatan umat. "Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi, kan, nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," pungkas Cholil.

Pro dan kontra terus mengiringi kebijakan legislasi investasi miras ini. Kebijakan tersebut sejatinya merupakan wujud turunan dari UU Cipta Kerja yang secara spesifik dikerucutkan di 4 provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru