Terbukti Suap Jaksa-Polisi Demi Buron 11 Tahun, Djoko Tjandra 'Cuma' Dapat Tuntutan Segini
Instagram
Nasional

Djoko Tjandra menggunakan berbagai cara demi memuluskan pelariannya, termasuk menyuap jaksa hingga petinggi kepolisian. Jaksa pun menjatuhi tuntutan penjara atas aksi rasuahnya itu.

WowKeren - Pertengahan tahun 2020 kemarin, sosok Djoko Tjandra menjadi salah satu yang sangat disoroti masyarakat. Sebab setelah pelariannya sejak 2009, buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu akhirnya berhasil diringkus kembali ke Indonesia oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim kala itu Listyo Sigit Prabowo.

Persidangan atas Djoko pun bergulir hingga dijatuhi vonis hukuman pada Kamis (4/3) hari ini. Berlokasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Djoko pun dituntut 4 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah menyuap 2 jenderal polisi dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta melakukan pemufakatan jahat.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap jaksa kala membacakan tuntutan. "Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan."

Jaksa pun menjabarkan sejumlah tindak korupsi yang disangkakan atas Djoko. Yang pertama adalah Djoko terbukti menyuap dua jenderal polisi sebesar Rp8,3 miliar.


Mereka yang dimaksud adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Suap diberikan supaya status Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi dihapus.

Kemudian Djoko Tjandra juga dianggap terbukti menyuap Jaksa Pinangki senilai USD500 ribu. Suap diberikan demi pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung supaya Djoko Tjandra tidak dieksekusi ke penjara atas kasus hak tagih Bank Bali.

Lalu, masih melibatkan Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya juga untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA sebesar USD10 juta. Penyuapan ini juga dalam rangka pengurusan fatwa yang membebaskannya dari kejaran aparat hukum.

Tuntutan ini mungkin terkesan ringan jika dibandingkan dengan vonis yang diterima Pinangki. Namun bila mengingat kembali persidangan Pinangki, kala itu jaksa juga menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara namun malah berakhir dengan vonis 10 tahun penjara.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru