Mutasi Corona Inggris B117 Masuk Indonesia, Bagaimana Pencegahan di Soekarno Hatta?
Unsplash/Eugenia Clara
Nasional

Diperlukan pengetatan protokol dan skrining kesehatan usai Indonesia mengonfirmasi masuknya virus Corona varian B117. Lantas seperti apa langkah strategisnya di Bandara Internasional Soetta?

WowKeren - Indonesia melaporkan temuan kasus infeksi virus Corona varian B117 pada Selasa (2/3) kemarin. Disebutkan bahwa virus Corona mutasi Inggris ini masuk lewat datangnya dua TKI dari Arab Saudi sehingga memicu kekhawatiran akan keamanan penerbangan internasional.

Lantas dengan masuknya varian B117 ke Indonesia ini, seperti apa pencegahan yang dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta? Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta Darmawali Handoko mengungkap pihaknya terus memperketat penjagaan kedatangan penumpang, terutama di jalur penerbangan internasional.

"Kami terus memperketat pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan penumpang, baik itu di penerbangan domestik dan internasional," tegas Darmawali, Jumat (5/3). "Terlebih saat ini sudah ada kasus varian baru virus Corona di Indonesia."

Namun Darmawali mengungkap proses pemeriksaan regulasi pada setiap penumpang yang tiba di Bandara Soetta masih seperti peraturan sebelumnya. Yakni berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19.


"Kita tetap berpedoman pada SE Nomor 8 Tahun 2021. Dimana, WNI atau WNA wajib menunjukkan hasil tes negatif swab PCR di negara asal," terang Darmawali. "Lalu, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan."

Atau pendatang bisa saja menunjukkan persyaratan lain. "Atau menggunakan aplikasi electronic health card (e-HAC)," kata Darmawali.

Lalu pada saat tiba, penumpang tetap harus menjalani tes PCR ulang dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam. Karantina ini dibedakan sesuai dengan asal kedatangan para penumpang.

Untuk WNI seperti TKI, pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang baru menjalani dinasluar negeri harus menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya yang ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA seperti diplomat asing menjalani karantina di tempat yang sudah mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung secara mandiri.

"Nantinya setelah mereka karantina selama lima hari, dan diperiksa lagi menggunakan swab PCR dengan hasil negatif, maka boleh melanjutkan kegiatan," pungkas Darmawali. "Tapi mereka diminta untuk melakukan isolasi mandiri lagi selama 14 hari."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru