Sediakan ATM Masker, Polres Bandara Soetta Harap Warga Lebih Disiplin Prokes
Pxhere
Nasional

Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan sejumlah inovasi agar warga disiplin memakai masker, seperti meluncurkan tempat pengambilan masker gratis atau yang diberi nama ATM Masker Polresta Bandara Soetta.

WowKeren - Pemerintah saat ini tengah berusaha untuk menghadapi pandemi COVID-19 di Tanah Air yang sudah berjalan selama setahun. Salah satunya dengan meningkatkan kedisiplinan warga untuk memakai masker.

Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan sejumlah inovasi agar warga disiplin memakai masker. Salah satunya dengan meluncurkan tempat pengambilan masker gratis atau yang diberi nama ATM Masker Polresta Bandara Soetta.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Masker disediakan dalam bentuk etalase atau gerai ATM masker Polresta Bandara Soetta dengan maksud untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3). "Sekaligus menunjukkan dan mencontohkan kepada masyarakat mengenai moderasi beragama di mana petugas Polri yang mengawasi kegiatan di Masjid pada lingkungan Bandara Soetta adalah yang beragama Nasrani dan Hindu."


ATM masker ini disediakan pada saat pelaksanaan salat Jumat atau kegiatan tertentu. Selain itu juga disediakan di Mapolres Bandara Soetta.

“Masker Polresta Bandara Soetta ini masyarakat di lingkungan Bandara Soetta dapat turut mencegah penyebaran COVID-19 bukan hanya dengan pemakaian masker, akan tetapi pemakaian masker yang sesuai kaidah kesehatan yaitu masa pemakaian di 4 atau 5 jam,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Adapun metode yang kerap dilakukan adalah dengan menggelar razia masker di jalan-jalan serta fasilitas umum.

Meski angka kepatuhan dalam menggunakan masker meningkat. Tak jarang ditemui sejumlah pelanggar mulai ogah memakai masker hingga penggunaan masker yang tak benar seperti di leher atau dagu.

Seperti yang diketahui, para pelanggar prokes tersebut akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait