Bukan Suap, Nurdin Abdullah Bela Diri Sebut Uang yang Disita KPK Untuk Bantuan Masjid
Instagram/nurdin.abdullah
Nasional

Miliaran rupiah sudah diproses oleh KPK dan diduga terkait dengan kasus ini. Namun Nurdin Abdullah masih bersikeras tidak bersalah dan menyebutnya sebagai dana bantuan masjid.

WowKeren - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terus bergulir. Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi sempat melakukan penyitaan terhadap sejumlah besar uang yang dikuasai Nurdin.

Mengutip Kumparan, KPK sejauh ini sudah menyita uang senilai Rp2 miliar yang diduga suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Uang ini diamankan ketika operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu, yang tak diakui oleh pihak Nurdin.

Kemudian ada gratifikasi senilai Rp3,4 miliar yang diduga sudah diterima Nurdin sebelumnya. Sedangkan yang terbaru adalah pengamanan Rp3,5 miliar dari penggeledahan di kediaman dinas dan pribadi Nurdin, Rumah Dinas Sekretariat Dinas PUTR Sulsel, serta Kantor Dinas PUTR.

Yang kemudian menarik perhatian, Nurdin rupanya masih berusaha membela diri dan menyebut uang-uang tersebut sebagai bantuan masjid. Bahkan ia menilai kasus yang disangkakan kepadanya tak berdasar serta siap membuktikannya di persidangan.


"Itu kan uang masjid, ya, uang masjid. Bantuan masjid, itu bantuan masjid," kata Nurdin usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/3). "Nantilah kami jelasin."

"Enggak, enggak ada yang benar itu (soal suap proyek). Pokoknya tunggu saja nanti di pengadilan, ya, kita hargai proses hukum, ya," sambungnya.

Sejak awal kasus ini bergulir, Nurdin memang terus mengelak terlibat dalam berbagai tudingan aksi rasuah yang diarahkan kepadanya. Bahkan Nurdin sempat berbalik menyalahkan anak buahnya karena ia tidak tahu-menahu soal praktik suap ini.

Kendati demikian, sebagian besar di antara uang Rp3,5 miliar yang ditemukan belum lama ini malah ditemukan di kediaman Nurdin. Dilaporkan KPK menemukan Rp1,4 miliar, USD10 ribu, dan SGD190 ribu di rumah dinas serta rumah pribadi Nurdin.

Dalam kasus ini Nurdin turut dijerat bersama 2 tersangka lain. Yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai pemberi suap Rp2 miliar dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat sebagai penyalurnya. Sedangkan di kasus gratifikasi, Nurdin diduga menerima sampai total Rp3,4 miliar dari sejumlah kontraktor.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru