Ramai Penggunaan e-KTP Masih Difotokopi, Ini Penjelasannya
indonesia.go.id
Nasional

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah buka suara terkait keluhan warganet yang kerap dimintai fotokopian e-KTP ketika mengurus surat penting.

WowKeren - Sebuah postingan di media sosial yang membahas fungsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dianggap sama dengan KTP tengah viral. Pasalnya, dalam postingan akun @catuaries bercerita soal e-KTP yang sudah dimilikinya sejak 2012.

Namun, dirinya tak pernah diminta tap layaknya e-money ketika mengurus sesuatu. Dia selalu dimintai fotokopi e-KTP-nya.

Menanggapi postingan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan terkait fenomena tersebut. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa e-KTP sudah dilengkapi chip. Chip tersebut sudah berisi data kependudukan.

"KTP elektronik yang di dalamnya berisi chip, yang chip itu berisi data kependudukan. Seperti yang terbaca di e-KTP saat ini datanya. Ditambah ada sidik jari," kata Zudan Arif, Kamis (4/3). "Fungsi e-KTP yang utama adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali."

Terkait e-KTP yang difotokopi, ia menjelaskan jika tak akan memberi dampak yang dapat merusak tanda pengenal tersebut. "Bagi KTP-el sendiri tidak ada dampaknya," ungkapnya.


Namun, menurutnya adalah sebuah kemunduran jika KTP-el difotokopi, karena seharusnya penggunaannya sudah di-tap seperti e-money atau semacamnya. "Bagi negara rugi, karena fotokopi tersebut berarti memperlakukan KTP elektronik seperti KTP yang lama dulu," imbuhnya.

Zudan menjelaskan, adanya lembaga atau instansi yang masih menggunakan fotokopi e-KTP dimungkinkan lembaga atau instansi tersebut belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan card reader. Saat ini, baru ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil.

"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual," paparnya. "Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. e-KTP sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi."

Adapun 3 cara yang dapat digunakan untuk memproses verifikasi e-KTP yaitu, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); akses biometrik berupa foto dan sidik jari; serta alat baca yang bernama card reader.

"Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia enggak perlu fotokopi," pungkasnya. "Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru