Perhatian! Alumni Kartu Pra Kerja Bisa Dapat Fasilitas Kredit Usaha Rakyat Dari Pemerintah
Instagram/prakerja.go.id
Nasional

Hasil survei Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Pra Kerja menunjukkan bahwa ada sekitar 19,5 ribu dari total 5,98 juta orang peserta Kartu Pra Kerja gelombang 1-11 yang kini menjadi wirausaha.

WowKeren - Alumni Kartu Pra Kerja yang akan membuka usaha usai menjalani pelatihan program bisa mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dari pemerintah. Nantinya alumni Kartu Pra Kerja yang berminat tinggal mengajukannya ke pemerintah.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin, kebijakan ini adalah langkah lanjutan dari pengembangan program Kartu Pra Kerja. Yakni dengan mengintegrasikannya ke program pemerintah lain, yaitu KUR.

Pemerintah sendiri memang berupaya menumbuhkan jumlah wirausaha di dalam negeri. Pertumbuhan wirausaha baru ditargetkan mencapai empat persen pada 2024 dan rasio kewirausahaan nasional mencapai 3,9 persen.


Selain itu, hasil survei Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Pra Kerja menunjukkan bahwa ada sekitar 19,5 ribu dari total 5,98 juta orang peserta Kartu Pra Kerja gelombang 1-11 yang kini menjadi wirausaha. Kemudian dari sekitar 35 persen alumni Kartu Pra Kerja yang dulunya tidak bekerja, kini 17 persennya bekerja menjadi wirausaha.

Dengan fasilitas KUR ini, maka alumni Kartu Pra Kerja khususnya yang berwirausaha dapat mendapat modal tambahan demi mengembangkan usahanya. Fasilitas ini tak hanya bisa meningkatkan produksi, namun juga menaikkan kelas ke pengusaha menengah hingga atas. "Program KUR dalam hal ini bisa digunakan untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan," kata Rudy, Jumat (5/3).

Sejumlah syarat umum untuk mendapatkan fasilitas KUR Super Mikro ini antara lain hanya diberikan ke usaha skala mikro. Yang kedua usaha boleh berdurasi singkat, dan yang ketiga penerima belum pernah mendapatkan KUR sebelumnya.

Alumni Kartu Pra Kerja yang akan menjadi wirausaha penerima KUR juga tidak boleh bekerja di pekerjaan lain yang sudah tetap. Namun alumni Kartu Pra Kerja yang menjadi wirausaha dan merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan fasilitas ini. Nantinya, KUR dapat diajukan ke bank-bank mitra pemerintah yang selama ini telah menyalurkan KUR

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait