Marak Teror Debt Collector Tagih Pinjaman Online, Ini Kata Pihak OJK
pixabay.com
Nasional

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menanggapi keluhan seorang warganet yang menjadi korban ancaman debt collector pinjaman online. Korban mendapatkan ancaman melalui WhatsApp.

WowKeren - Sebuah postingan di media sosial Twitter yang mengaku sebagai korban ancaman debt collector pinjaman online menjadi viral baru-baru ini. Ancaman itu diterimanya di WhatsApp dari nomor tak dikenal.

Pelaku menagih utang temannya dan mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp. Hingga saat ini, postingan tersebut telah disukai lebih dari 19 ribu orang dan di-retweet lebih dari 9.700 pengguna Twitter.

"Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector (pinjaman online) ini. bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto anak saya yang dia ambil dari foto profil whatsapp saya. Mohon bantu ditindak karena saya tidak ada hubungannya dengan hutang ini. tetapi anak saya yang jadi korban," cuit akun Twitter @ordinarywmnn, pada 1 Maret 2021 lalu.

Marak Teror Debt Collector Tagih Pinjaman Online, Ini Kata Pihak OJK

Twitter: ordinarywmnn

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya mengutuk keras tindakan pelaku debt collector pinjaman online yang disertai dengan ancaman kepada debitur. "Di sisi lain kami sangat prihatin dengan perilaku debitur yang meminjam pada pinjaman online ilegal yang menyebabkan orang lain ikut mendapatkan ancaman," katanya, Minggu (7/3).


Ia juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjaman online dengan teror, intimidasi atau ancaman agar segera melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum. Pasalnya, tindakan pelaku debt collector tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas.

Tongam mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan pinjaman online ilegal. Menurutnya, ada kerugian besar yang menanti peminjam, seperti bunga tinggi, fee besar, dan jangka waktu pendek.

Selain itu, penagihan tidak beretika, dan juga teror kepada semua kontak yang ada di ponsel. "Teman-teman peminjam menjadi sasaran penagihan karena peminjam ini dengan enaknya memberikan izin kepada pelaku pinjaman online utk mengakses semua kontak di ponselnya," jelasnya.

Untuk memberantas maraknya pinjaman online ilegal, ia menyebut peran masyarakat sangat dibutuhkan. Sebab, pinjaman online ilegal hanya akan berhenti apabila tidak ada masyarakat yang akses.

Tak hanya itu, Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo juga akan melakukan patroli siber untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal. Apabila masyarakat membutuhkan pinjaman, maka disarankan untuk meminjam dari fintech lending yang terdaftar oleh OJK.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait