Peringati Hari Perempuan Internasional, Jokowi Beber Pentingnya Kesetaraan Gender
Instagram/kemensetneg.ri
Nasional

Untuk memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada Senin (8/3) hari ini, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya kesetaraan gender. Berikut pernyataan lengkapnya.

WowKeren - Presiden Joko Widodo turut memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day yang jatuh pada Senin (8/3) hari ini. Melalui sejumlah akun media sosial, Presiden Jokowi menekankan pentingnya kesetaraan gender.

Dalam postingan di akun Twitter dan Instagram resminya, Presiden Jokowi menyertakan poster yang bertuliskan "Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2021 Presiden Joko Widodo". Poster itu sendiri menampilkan ilustrasi perempuan yang berasal dari berbagai profesi.

Selain poster, Presiden juga menuliskan caption yang cukup bermakna. Ia menganggap perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk menggapai mimpinya. Dengan mengutamakan kesetaraan gender, peradaban manusia bisa lebih berwarna.

"Di dunia yang kian terbuka dan modern, setiap orang, laki-laki atau perempuan, punya kesempatan yang sama untuk mengambil peran dan menggapai impian. Semua setara memberi warna bagi peradaban," tulis Presiden di bagian caption.


Seiring dengan peringatan Hari Perempuan Internasional, Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap kaum hawa masih cukup tinggi. Pada tahun 2020, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 299.911 kasus. Kasus tersebut mayoritas terjadi di ranah personal atau KDRT/RP (Kasus Dalam Rumah Tangga/ Ranah Personal).

Selanjutnya, kasus dalam perdagangan manusia juga mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dari 212 menjadi 255. Sedangkan kasus kekerasan terhadap wanita pekerja migran mengalami penurunan yang cukup signifikan dari 398 menjadi 157 kasus.

Selain itu, kekerasan terhadap perempuan di ranah pelaku negara berjumlah 23 kasus (0,1 persen). Kasus ini melingkupi perempuan berhadapan dengan hukum (6 kasus), kekerasan terkait penggusuran (2 kasus), kebijakan diskriminatif (2 kasus), kekerasan dalam konteks tahanan dan serupa tahanan (10 kasus) serta 1 kasus lainnya yang berkaitan dengan pejabat publik.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru