Ketua Satgas COVID-19 Akui Lockdown Jauh Lebih Efektif Hadapi Pandemi
Twitter/BNPB_Indonesia
Nasional

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo, juga mengungkapkan dua hal yang akan membuat pemerintah kesulitan jika lockdown diterapkan di Indonesia.

WowKeren - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengakui bahwa lockdown atau karantina wilayah merupakan cara efektif untuk menghadapi pandemi. Namun, Doni menilai bahwa lockdown akan berat diterapkan bagi pemerintah.

"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah," terang Doni dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana pada Selasa (9/3). "Padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif."

Menurut Doni, ada dua hal yang akan membuat pemerintah kesulitan jika lockdown diterapkan di Indonesia. Yang pertama adalah pemerintah bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Kemudian yang kedua pemerintah juga diwajibkan untuk membiayai hewan peliharaan. Oleh sebab itu, Doni mengusulkan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


"Alangkah baiknya kita ikut memikirkan bagaimana UU Karantina Kesehatan ini bisa sempurnakan," kata Doni. "Karena kita punya pengalaman yang sangat hangat, yang sangat bagus sekali, karena ke depan mungkin saja akan menghadapi pandemi seperti sekarang ini."

Lebih lanjut, Doni juga menjelaskan wewenang setiap pihak dalam penanganan wabah, mulai dari Presiden hingga Menteri dan lembaga terkait, diatur dalam UU tersebut. Apabila UU tentang Kekarantinaan Kesehatan direvisi, maka Doni menilai pemerintah tak akan kesulitan menghadapi pandemi ke depannya.

"Setiap komponen bangsa baik di pusat dan daerah punya kewenangan yang lebih jelas. Siapa berbuat apa. Kewenangan pemerintah pusat dari sumber anggaran daerah seperti apa," pungkas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut. "Ini semuanya perlu ada penyempurnaan. Kalau penyempurnaan payung hukum dari tingkat paling tinggi. Maka pemerintah baik di pusat daerah pasti akan lebih baik lagi dalam mengelola bencana termasuk non-alam ini."

Sebagai informasi, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ada empat pilihan dalam menghadapi wabah atau pandemi. Yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Presiden Joko Widodo sendiri telah menunjukkan keenggannannya untuk melakukan lockdown sejak awal pandemi COVID-19. Sebagai penggantinya, pemerintah merancang berbagai program pengetatan yang lebih selektif dan skala kecil, termasuk yang kini tengah dilaksanakan di Indonesia yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga RT/RW.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait