Setahun Tutup, Bisnis Karaoke Siap Dibuka Lagi Usai Lebaran
Pixabay/egodi1
Nasional

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyambut baik wacana Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta yang bakal membuka kembali tempat karaoke setelah setahun tutup.

WowKeren - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta beberapa waktu terakhir memberikan "angin segar" bagi para pengusaha industri hiburan. Pasalnya, tempat karaoke rencananya bakal segera dibuka setelah setahun ditutup karena pandemi COVID-19.

Keputusan itu disambut baik oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani. Dia memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI dan Disparekraf.

"Terima kasih kepada teman Dinas Pariwisata yang selalu mengupayakan kami untuk dibuka. Namun memang membuka tempat hiburan, karaoke khususnya itu tidak mudah, walaupun hiburan sudah dibuka dari tahun lalu," ujar Hana, Kamis (11/3). "Tahun lalu kan live music dan bar sudah dibuka, yang belum kan karaoke, griya pijat, diskotik dan club."

Namun, untuk membuka kembali tempat karaoke tidak semudah yang dibayangkan. Ada proses yang harus dilalui para pengusaha.

Menurut Hana, persyaratan yang ketat sekaligus juga menghalau stigma negatif tentang tempat karaoke. Dengan persyaratan tersebut setidaknya diharapkan masyarakat bisa paham bahwa pengusaha karaoke juga mengikuti protokol. "Jadi masyarakat harus tahu untuk buka karaoke pengusaha harus ajukan surat pengajuan jadi prosesnya panjang," tuturnya.

Dengan segala persyaratan tersebut, Hana memperkirakan tempat karaoke di Ibu Kota baru bisa beroperasi setelah Lebaran, mengingat bulan Ramadhan yang tinggal beberapa minggu lagi. "Ya sepertinya setelah Lebaran, karena sebentar lagi Ramadhan, tapi nggak tahu juga, karena saya tanya teman-teman dinas katanya sudah banyak yang mengajukan," imbuhnya.

Menurut Hana jika sudah banyak pengusaha tempat karaoke lakukan pengajuan saat ini maka dia perkirakan sebagian kecil akan mulai beroperasi pertengahan bulan ini. Adapun sejumlah syarat yang perlu dipenuhi, pertama pengusaha harus mengirimkan surat pengajuan ke Disparekraf DKI yang juga akan diteruskan ke Satgas COVID-19.


"Surat permohonan harus dilampiri dengan protokol dari tempat tersebut," terangnya. "Lalu dilengkapi protokol asosiasi atau referensi dari tempat lain yang sudah buka, atau dari luar negeri."

Kemudian, tim gabungan dan Disparekraf DKI akan melakukan survei ke tempat karaoke yang mengajukan izin buka. Setelah dilakukan evaluasi terkait penerapan protokol barulah tempat karaoke itu akan diberikan izin beroperasi.

Terkait protokol, Hana mengatakan Asphija akan membuat pedoman protokol kesehatan. Tujuannya agar adanya keseragaman penerapan protokol dari dari seluruh tempat karaoke.

Sebelum membuka kembali tempat karaoke, para pengusaha harus melakukan sterilisasi seluruh tempat karaokenya. "Nah sterilnya bagaimana itu nanti akan saya kasih arahan. Sampai misalnya ada yang positif harus bagaimana itu juga akan disampaikan," tambahnya.

Asphija nantinya akan menyeragamkan alat kesehatan untuk protokol kesehatan. Mulai dari thermogun, cctv termometer, hand sanitizer, tempat cuci tangan, masker hingga cairan untuk sterilisasi ruangan, semuanya harus memiliki standarisasi, dari Kemenkes dan BPOM.

Selain itu, Asphija juga mengajukan ke Gubernur DKI Jakarta agar setiap tempat karaoke menyediakan tim satgas COVID-19 mandiri. Tim satgas tersebut dari internal yang harus melalui training dari BNPB pusat.

Untuk tahap awal sendiri kapasitas juga akan batasi 25% dari kapasitas ruangan karaoke. Ke depannya pembatasan kapasitas itu akan mengikuti kebijakan dari PPKM mikro Pemprov DKI Jakarta.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru