Polisi Sita Motor dengan Knalpot Bising, Ini Cara Untuk Menebusnya
Pxhere
Nasional

Beberapa waktu terakhir kepolisian tengah menggencarkan razia motor yang memiliki knalpot bising. Jika kebetulan terjaring razia tersebut, Anda perlu melakukan ini untuk menebus kendaraan yang disita.

WowKeren - Beberapa waktu terakhir petugas kepolisian sedang mengincar pengendara motor yang memiliki knalpot racing atau knalpot dengan suara bising. Mereka tak hanya ditilang, namun kendaraannya juga disita.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Selain itu, operasi ini juga diperlukan untuk mencegah polusi suara yang disebabkan karena suara bising knalpot.

"Jadi ini semuanya demi kemanusiaan. Kita menjaga anak bangsa dan kenyamanan masyarakat, baik pemakai jalan maupun yang berada di sekitar jalan tersebut," kata Sambodo seperti dikutip dari ntmcpolri.info, Jumat (12/3).

Jika kebetulan terjaring razia ini, usahakan untuk tetap tenang karena ada persyaratan yang harus Anda penuhi untuk menebus kendaraan tersebut. Caranya adalah dengan mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.


"Dikenakan sanksi pidana Pasal 285 (UU LLAJ) dengan kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu. (Syaratnya) harus ganti knalpotnya," ujar AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sementara itu, knalpot bising dikenal dapat meningkatkan performa motor sehingga ada banyak pengendara yang melakukan modifikasi dengan mengganti knalpot standar. Sayangnya, knalpot tersebut kerap menghasilkan suara bising yang meresahkan warga.

Untuk menghormati sesama pengguna jalan, dibuatlah aturan agar pengguna motor tidak menggunakan knalpot bising. Adapun dasar hukumnya tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 UU LLAJ menyebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bila ditemukan pelanggaran, pihak yang berwajib dapat memberikan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Berlandaskan pasal tersebut, polisi diperbolehkan menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi syarat laik jalan, termasuk knalpot bising. Begitupun denan kendaraan modifikasi yang juga harus dilaporkan agar menerima persetujuan legalitas jalan.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait