Ribuan Buruh Migran Indonesia Gagal Kerja di Korsel Gara-Gara Corona RI Dianggap Masih Tinggi
Unsplash/zero take
Nasional

Menurut Sekretaris Utama BP2MI, Tatang Budie Utama, pihak Korsel baru bisa membuka pintu masuk bagi pekerja migran Indonesia apabila pemerintah RI sukses mengendalikan pandemi corona.

WowKeren - Ribuan buruh migran asal Indonesia dilaporkan gagal bekerja di Korea Selatan karena kasus virus corona (COVID-19) di Tanah Air dianggap masih tinggi. Menurut catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sedikitnya ada 3.400 buruh migran Indonesia yang ditolak bekerja di Negeri Ginseng tersebut.

"Ada persoalan cukup serius ketika kita sudah siap mengirim calon pekerja 3.400 orang, ketika kami komunikasikan dengan pihak Korea Selatan, Indonesia ditolak karena memiliki kasus terpapar COVID-19 sangat tinggi," ungkap Sekretaris Utama BP2MI, Tatang Budie Utama, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (16/3). "Sehingga sampai saat ini (buruh migran) Indonesia belum diterima, sementara negara lain seperti Kamboja yang penanganan COVID-19 dinilai baik, maka mereka masuk Korea Selatan."

Lebih lanjut, Tatang menjelaskan bahwa pihak Korsel baru bisa membuka pintu masuk bagi pekerja migran Indonesia apabila pemerintah RI sukses mengendalikan pandemi corona. Hal ini bisa ditunjukkan lewat penurunan kasus positif COVID- 19. "Indonesia dapat menempatkan kembali PMI (pekerja migran Indonesia) jika telah mampu menurunkan kasus konfirmasi positif COVID-19," papar Tatang.

Menurut Tatang, para pekerja migran yang gagal bekerja di Korsel itu sebenarnya telah siap diberangkatkan. Namun karena gagal berangkat ke Korsel, ada 615 orang dari total 3.400 pekerja yang visa kerjanya kedaluwarsa.


BP2MI pun memastikan bahwa kebijakan masa berlaku Confirmation of Certification of Visa Issuance (CCVI) akan diperpanjang, dari yang sebelumnya hanya tiga bulan menjadi enam bulan. Sebagai informasi, CCVI adalah surat yang dikeluarkan kantor imigrasi Korsel untuk pengajuan visa kerja.

Meski demikian, kebijakan tersebut hanya akan berlaku bagi PMI yang gagal berangkat ke Korsel akibat pandemi corona. "Kebijakan masa berlaku CCVI dari tiga bulan menjadi enam bulan dan akan diperpanjang terus jika belum berangkat akibat pandemi," pungkas Tatang.

Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencatat kasus positif corona di Indonesia sudah mulai turun. Kasus positif COVID-19 harian secara nasional kini berkisar di angka 4.000-an. Padahal bulan lalu masih 7.000 hingga 8.000-an.

"Yang juga jadi tolok ukur kami adalah jumlah kasus positif per hari sudah sekitar 4.000-an," tutur Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting, pada Senin (15/3). "Ini berbeda dengan bulan lalu dimana angka positif 7.000 sampai 8.000-an."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait