Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni menyampaikan jika iuran BPJS Kesehatan yang mesti ditanggung peserta kelas 3 tidak jadi naik di tahun 2021.
- Nidya Putri
- Rabu, 17 Maret 2021 - 15:18 WIB
WowKeren - Kabar baik untuk para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 3. Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk tak menaikkan iuran yang harus ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan tak jadi naik di tahun 2021.
"Guna mempertimbangkan relaksasi PBPU dan BP Kelas III, kami sudah melakukan koordinasi. Pemerintah tetap akan merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, jadi seperti yang tercantum pada Perpres," kata Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (17/3).
Dalam rapat tersebut dipaparkan jika iuran BPJS Kesehatan yang mesti dikeluarkan oleh peserta kelas III tetap sebesar Rp 25.500 per bulan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari RDP yang digelar pada 24 November 2020 dan telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kemenkes, hingga BPJS Kesehatan.
Seperti yang telah diketahui, pada Januari 2021 lalu iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 mengalami kenaikan hingga menjadi Rp 35.000. Sedangkan iuran yang harus ditanggung untuk peserta kelas 1 sebesar RP 150.000 dan kelas 2 sebesar Rp 100.000. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya pada Desember 2020 lalu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000 di tahun 2021. Namun, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
Sementara itu, BPJS Kesehatan kembali terlilit defisit hingga Rp6 triliun lebih. Adapun total defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp6,36 triliun per 31 Desember 2020.
(wk/nidy)