Jhoni Allen Ungkap Alasan Tuntut Rp55,8 Miliar Atas Pemecatan Yang Dilakukan AHY
YouTube/DPR RI
Nasional

Kasus kudeta Partai Demokrat yang tak kunjung usai, berbuntut saling lapor antar masing-masing kubu. Hal ini juga dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun, salah satu 'korban' pemecatan yang melaporkan AHY.

WowKeren - Kasus kudeta Partai Dermokrat (PD) yang semakin memanas di antara kubu KLB Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berbuntut saling lapor. Tampaknya hal ini juga dilakukan Jhoni Allen Marbun, salah satu "korban" pemecatan yang dilakukan oleh Ketua umum Partai Demokrat, AHY.

Jhoni Allen Marbun merupakan salah satu anggota PD yang dipecat oleh AHY karena adanya dugaan keterlibatannya dengan kudeta yang dilakukan oleh Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Selain itu, PD juga mengatakan telah menyerahkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Jhoni Allen ke pimpinan DPR.

Tak terima dengan pemecatan dan tindakan yang dilakukan oleh AHY, Jhoni Allen mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jhoni Allen menggugat AHY untuk membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar atas pemecatannya.

Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan menjelaskan jika kliennya mengalami kerugian materiil dan imateriil atas tindakan pemecatan tersebut. Di antaranya kerugian materiil sebesar Rp5,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar. Hal ini diungkapkannya pada saat menghadiri sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum AHY, Rabu (17/3).


"Jadi kerugian materiilnya Rp5,8 miliar," ungkap Slamet di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakpus dikutip dari okezone.com, Rabu (17/3). "Kemudian ganti rugi imateriilnya sebesar Rp50 miliar."

Menurut pengakuan kuasa hukumnya, Jhoni Allen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus dikarenakan menganggap AHY dan kawan-kawan memberhentikan kliennya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD. Slamet juga menjelaskan gugatan sebesar Rp55,8 miliar secara detail.

"Gugatan materiilnya kan setelah Pak Jhoni Allen diberhentikan dari Partai Demokrat, maka dia akan disusul dengan pemberhentian sebagai anggota DPR RI," jelas Slamet. "Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateriilnya adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-50 miliar."

Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader fraksi PD. Gugatan tersebut telah diterima dan telah diagendakan sidang perdananya, yakni hari ini Rabu (17/3).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru