Jadi Buron KPK Setahun Lebih, Harun Masiku Akhirnya Diceraikan Sang Istri
Pixabay/Tumisu
Nasional

Gugatan cerai istri Harun Masiku, Hildawati, telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (16/3). Hasil putusan tersebut tertuan dalam sidang putusan Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021.

WowKeren - Mantan caleg PDIP yang terlibat kasus suap, Harun Masiku, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 lalu. Ini berarti, Harun telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama setahun lebih tanpa diketahui keberadaannya.

Kekinian, istri Harun, yakni Hildawati, mengajukan gugatan cerai terhadap buronan KPK tersebut. Gugatan cerai Hildawati ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (16/3).

Adapun hasil putusan tersebut tertuan dalam sidang putusan Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021. Menurut ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, majelis hakim PN Makassar mengabulkan gugatan cerai tersebut setelah menjalani sidang selama sekitar tujuh bulan.

"Sudah putus cerai oleh Pengadilan Negeri Makassar antara Harun Masiku dan Hildawati," ungkap Hari kepada detikcom, Rabu (17/3). Hari menyebut gugatan cerai ini telah didaftarkan ke PN Makassar melalui e-Court pada 27 Juli 2020 lalu.

Hari juga menyebut bahwa Harun sama sekali tak pernah menghadiri sidang cerai yang berlangsung tertutup itu. Ia pun menegaskan bahwa kliennya kini sudah tidak berhubungan lagi dengan Harun.


"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi," tegas Hari. "Oleh karenanya mengenai informasi, keberadaan atau apapun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi."

Menurut Hari, Hildawati menceraikan Harun lantaran sudah tidak lagi mendapatkan nafkah lahir dan batin. Hari mengaku kliennya sudah tak bertemu dengan Harun usai mantan suaminya itu ditetapkan tersangka dan menjadi buronan KPK.

"Karena Harun Masiku menghilang setelah ditetapkan KPK, jadi Hilda tidak pernah bertemu langsung dengan Harun Masiku. Karena tidak adanya pertemuan juga, dia tidak dinafkahi lahir dan batin," ungkap Hari. "Jadi saya beranggapan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, sudah cukup berasal dilakukan gugatan cerai karena sudah setahun lebih (tidak bertemu) sampai sekarang."

Sebagai informasi, Harun dan Hildawati menikah di Singapura pada 11 Maret 2017 silam. Dari pernikahan tersebut, mantan pasutri ini belum dikaruniai anak.

Kini, Hildawati tidak tahu apakan Harun masih hidup atau sudah meninggal dunia. "Saya pernah tanya soal kabar meninggalnya Harun Masiku, dia (Hildawati) jawab hanya baca lewat media. Dia tidak tahu Harun Masiku masih hidup atau sudah meninggal," pungkas Hari.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait