Sidang Kasus Tes Swab Corona, Habib Rizieq Bungkam Abaikan Hakim
VOA
Nasional

Jika sebelumnya Habib Rizieq sempat memarahi jaksa karena tak terima sidangnya digelar virtual, kini mantan petinggi FPI tersebut hanya diam kala ditanya oleh hakim.

WowKeren - Terdakwa kasus tes swab corona, Habib Rizieq, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (19/3) malam. Sidang tersebut digelar secara virtual dan sang terdakwa mengikuti dari Rutan Bareskrim Polri.

Diketahui, Habib Rizieq berulang kali menolak untuk menjalani sidang virtual. Jika sebelumnya Habib Rizieq sempat memarahi jaksa karena tak terima sidangnya digelar virtual, kini mantan petinggi FPI tersebut hanya diam kala ditanya oleh hakim. Habib Rizieq juga enggan duduk di kursi terdakwa.

"Apakah saudara bersedia mengikuti sidang?" tanya hakim. Namun Habib Rizieq tak menggubris pertanyaan tersebut.

"Saudara tidak bersedia jawab pertanyaan majelis hakim?" tanya hakim lagi. Sang terdakwa tetap bungkam dan tak memberikan jawaban.

Oleh sebab itu, majelis hakim lantas mengingatkan Habib Rizieq bahwa hadir di ruang sidang adalah sebuah kewajiban bagi terdakwa yang sudah diatur dalam undang-undang. "Ketentuan Pasal 154 ayat 4 saya bacakan, kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan kewajiban dari terdakwa. Bukan hak," tegas sang hakim.


Karena Habib Rizieq tetap tidak memberikan jawaban, jaksa penuntut umum (JPU) pun akhirnya angkat bicara. "Terdakwa tidak menjawab, Yang Mulia," tutur jaksa.

Hakim lantas meminta agar mikrofon diberikan kepada Habib Rizieq. "Miknya diberikan dulu ke beliau," pinta hakim.

Namun, Habib Rizieq tetap tak memberikan tanggapan meski mik sudah disodorkan. Karena sang terdakwa tetap bungkam, hakim lantas meminta JPU untuk membacakan surat bacaan.

"Tolong dijawab pertanyaan hakim. Sekali lagi hakim ingatkan ke saudara," tuturnya. "Baiklah kalau saudara tidak menjawab, hakim anggap saudara tak gunakan hak untuk pembelaan. Hakim akan perintahkan JPU untuk membacakan surat dakwaan."

Sementara itu, Habib Rizieq sendiri didakwa menyebarkan berita bohong terkait status positif COVID-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. "Menyuruh, melakukan dan turut serta dalam perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar JPU.

Atas perbuatan tersebut, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis karena melakukan tindak pidana dan diancam dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu ia juga didakwa Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Rizieq juga didakwa Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait