Ungkap Potensi Pelanggaran, Komnas HAM Kritik Hukum Militer Bagi Warga Sipil Komcad TNI
Instagram/puspentni
Nasional

Komnas HAM mengungkap adanya potensi pelanggaran HAM dalam pemberlakuan hukum militer bagi warga sipil yang mengikuti Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Berikut penjelasan lengkapnya.

WowKeren - Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga mengomentari soal program Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Menurutnya, pemberlakuan hukum militer terhadap masyarakat yang berpartisipasi dalam program ini berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sandra terutama mempersoalkan status warga yang mengikuti Komcad. Karena meskipun mereka bergabung dengan Komcad, statusnya tetap sebagai warga sipil, bukan bagian dari militer Indonesia.

"Pidana bagi Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Pertahanan Negara Pasal 46 UU PSDN menentukan bahwa terhadap komponen cadangan diberlakukan hukum militer, seharusnya tidak dapat diberlakukan demikian," kata Sandra dalam diskusi yang digelar Komnas HAM, Jumat (19/3).

Lebih dari itu, pelibatan warga sipil dalam Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dikhawatirkan akan menyalahi hak masyarakat untuk hidup dengan rasa aman. Pasalnya meski warga bebas memilih untuk ikut atau tidak dalam proses seleksi Komcad, kemungkinan hak-hak mereka untuk diambil tetap terbuka.

Atas dasar itu, Sandra mengatakan bahwa pelibatan warga sipil dalam hal bela negara sebaiknya berkaitan dengan ketahanan sosial, ekonomi dan budaya saja. "Pertahanan negara dalam arti menghadapi ancaman agresi pada intinya adalah menjadi kewajiban negara atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan komponen utama," imbuhnya.


Selain itu, Sandra menganggap pengkategorian dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) terlalu luas. Hal itu dikarenakan ruang lingkup dalam aturan tersebut melingkupi ancaman militer, non-militer hingga hibrida.

Apalagi menurutnya, definisi terkait ancaman non-militer dan hibrida tidak jelas. Akan lebih baik jika kedua jenis ancaman tersebut dibatasi pada ruang lingkup yang tegas dan terukur. "Ruang lingkup ancaman pada UU PSDN seharusnya fokus pada pertahanan Negara, bukan pada keamanan nasional dan atau tindak pidana," jelasnya.

Maka dari itu, Sandra menyatakan bahwa Komnas HAM meminta perubahan pada aturan UU PSDN. Perubahan ini mencakup asas-asas yang akan berpoetensi mengubah ketentuan-ketentuan turunan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.

"Asas dalam sebuah peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat mendasar, yang berpengaruh kepada keseluruhan peraturan perundang-undangan. Komnas HAM RI berpandangan asas keselamatan insani lebih tepat dalam konteks pertahanan Negara untuk melindungi hak atas hidup, hak atas rasa aman, sesuai prinsip consentious objection dan hak atas milik," pungkasnya.

Sementara itu, Kemenhan menargetkan 35 Batalyon Komponen Cadangan selama perekrutan tahun 2021. Dari jumlah tersebut, 25 ribu tentara akan ditugaskan untuk membantu Mabes TNI.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait