Berkas Kubu Moeldoko Belum Lengkap, Menkumham Yasonna Beri Waktu 7 Hari
kemenkumham.go.id
Nasional

Meski telah mengirimkan sejumlah berkas hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Menkumham Yasonna mengatakan masih ada kekurangan untuk dirinya mengabulkan permintaan dari kubu Moeldoko.

WowKeren - Isu Kudeta di dalam Partai Demokrat (PD) belum menemui titik terang sampai pada hari ini (22/3). Sebelumnya, kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut pengakuan Yasonna H Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), masih terdapat berkas yang kurang dari kubu KLB Moeldoko. Maka dari itu, Yasonna memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk bisa menyerahkan kekurangan berkasnya.

"Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu, karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu," ujar Yasonna kepada cnnindonesia.com, Minggu (21/3). "Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi."

Pihak Yasonna mengatakan jika saat ini belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang dikarenakan sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham. Meski demikian, pihak Kemenkumham menyatakan telah meneliti sejumlah berkas yang telah diberikan sebelumnya.


Yasonna membeberkan pihaknya baru bisa mengambil keputusan ketika selesai meneliti berkas dari kubu Moeldoko secara lengkap. Jika nantinya berkas yang dikirimkan telah lengkap, pihak Kemenkumham akan memproses pendaftaran PD hasil KLB Deli Serdang. Tetapi jika sebaliknya, Yasonna memastikan akan langsung memberikan keputusan.

"Mudah-mudahan ya, kita lihat aja, lengkap atau tidak," beber Yasonna. "Kalau lengkap, kami teruskan, kalau tidak, ya kami ambil keputusan."

Kendati demikian, pada saat ditemui tim cnnindonesia.com di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Yasonna enggan membeberkan secara gamblang berkas-berkas yang perlu dilengkapi oleh kubu Moeldoko. Tetapi ia mengatakan salah satu syarat yang perlu dilengkapi adalah mengenai ketentuan pelaksanaan KLB.

Sesuai dengan perundang-undangan, Yasonna mengungkapkan pelaksanaan KLB harus sesuai dan merujuk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang bersangkutan. "Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yang substansi itu tadi kita cek," pungkas Yasonna.

Sebelumnya, Cahyo Rahadian Muzhar selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mengonfirmasi pihaknya telah menerima pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Ia mengatakan bahwa berkas yang diberikan adalah surat permohonan berisi tentang perubahan susunan kepengurusan dan AD/ART PD.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru