Total triliunan rupiah insentif untuk tenaga kesehatan selama pandemi COVID-19 belum disalurkan. Karena itulah Kemenkes merumuskan skema baru untuk insentif 2021.
- Elvariza Opita
- Selasa, 23 Maret 2021 - 15:39 WIB
WowKeren - Insentif menjadi hak tenaga kesehatan yang selama setidaknya setahun belakangan harus bekerja ekstra karena pandemi COVID-19. Namun diketahui pula insentif ini malah terlambat cair hingga memicu protes di sejumlah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan pun menyiapkan peraturan baru. Yakni dengan memperbaiki petunjuk teknis (juknis) penyaluran insentif nakes pada 2021, yaitu dengan ditransfer langsung ke rekening masing-masing nakes atau rekening pribadi.
Hal ini seperti disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Kirana Pritasari. "Proses pembayaran insentif lebih sederhana, akan dilakukan perbaikan, sehingga tidak terjadi keterlambatan," ujar Kirana di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (22/3).
Kebijakan baru ini, menurut Kirana, sudah disepakati oleh sejumlah badan, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah masing-masing. Mekanisme yang disepakati, tutur Kirana, adalah dengan menyalurkan insentif langsung ke masing-masing nakes menggunakan himpunan bank-bank milik negara (himbara) sebagai mitra penyalur.
Selain insentif, pemerintah juga menyalurkan santunan kematian nakes. Terkait hal ini, pimpinan layanan fasilitas kesehatan bisa mengajukan usulan santunan kematian dengan melampirkan dokumen melalui aplikasi, verifikasi di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan sebagai persyaratan. Baru setelahnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pencairan berdasarkan usulan dengan pembayaran santunan nanti dilaukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada ahli waris.
Sebelumnya dilaporkan tunggakan insentif nakes selama 2020 cukup besar, yakni mencapai total Rp3,39 triliun. Rinciannya adalah sebanyak Rp1,48 triliun berada di pusat sedangkan di daerah Rp1,91 triliun.
Perihal penyaluran insentif yang masih macet ini, Kirana memastikan pihaknya tengah berusaha agar bisa segera diselesaikan. Harapannya salah satu tahap bisa diselesaikan pada 26 Maret 2021 mendatang.
"Saat ini sedang dilakukan penyelesaian untuk membayarkan tunggakan 2020 untuk ditingkat pusat saat ini penyelesaian review oleh BPKP diharapkan selesai pada tanggal 26 Maret," ujar Kirana. "Dan akan dilakukan buka blokir untuk tunggakan 2020 dan bila segera diselesaikan akan dilakukan proses pencairan."
(wk/elva)