Marzuki Alie dan 5 Eks Kader Demokrat Cabut Gugatan Terhadap AHY, Ini Alasannya
Instagram/agusyudhoyono
Nasional

Pencabutan gugatan ini disampaikan oleh kuasa hukum Marzuki Alie dkk, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (22/3) hari ini.

WowKeren - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat digugat oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Marzuki Alie dan lima mantan kader lainnya. Mereka adalah Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Kekinian, Marzuki Alie dkk rupanya mencabut gugatan tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/3) hari ini.

"Ada mandat dari para prinsipal keenam penggugat," jelas Slamet. "Pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan."

Majelis hakim sendiri masih belum bisa menetapkan keputusan lantaran masih ada administrasi yang harus dilengkapi. Majelis hakim juga masih menunggu surat kuasa asli dari Marzuki Alie dkk.


"Kami sangat senang sekali, ya. Artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan," ungkap Ketua Majelis Hakim Rosmina. "Aduh senangnya."

Sidang perkara ini lantas akan kembai digelar pada Jumat (26/3) mendatang dengan agenda penyerahan surat kuasa dan penetapan pencabutan gugatan. "Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan fotokopi KTP untuk kelengkapan berkas kami. Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan," jelas Rosmina.

Di sisi lain, Slamet menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut adalah kliennya yang hendak berfokus pada hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. "Mereka lebih fokus dan mengurus Demokrat versi mereka di KLB. Lebih khususnya kita tidak diberikan penjelasan lebih lanjut," pungkas Slamet.

Di sisi lain, AHY sendiri telah menggugat Marzuki Alie dkk. Dalam tuntutan yang diajukan AHY ke PN Jakpus, disebutkan bahwa para tergugat tersebut tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB Partai Demokrat.

"Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum," demikian kutipan tuntutan AHY.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru