Sebelumnya Ditunda, Sidang Gugatan Jhoni Allen Kembali Digelar Hari Ini
wikipedia.org
Nasional

Buntut dari pemecatan yang dilakukan AHY selaku Ketum Partai Demokrat berakhir dengan datangnya gugatan dari sejumlah kader, salah satunya Jhoni Allen. Pada hari ini, Rabu (24/3) sidang gugatan Jhoni Allen akan digelar.

WowKeren - Sebelumnya, Jhoni Allen selaku mantan kader Partai Demokrat (PD) telah mengajukan gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jhoni Allen menggugat AHY atas kasus pemecatannya bersama dengan beberapa kader PD yang lain.

Sidang gugatan Jhoni Allen terjadwal dilaksanakan pada pekan lalu, akan tetapi pihak AHY selaku tergugat tidak menghadiri persidangan tersebut. Alhasil PN Jakpus menunda persidangan tersebut sampai pada hari ini, Rabu (24/3).

Pada Rabu (24/3), sidang gugatan Jhoni Allen akan kembali digelar. Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Slamet Hasan selaku kuasa hukum Jhoni Allen mengatakan agenda persidangan pertama akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. "Menurut jadwal jam 9, tapi biasanya jam 10-an," ujar Slamet.


Selain menggugat AHY karena telah memecat dirinya, Jhoni Allen diketahui juga menggugat Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal PD dan Hinca Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan DPP pada 2 Maret lalu. Gugatan tersebut resmi terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum. Mereka juga akan turut hadir dalam sidang yang akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (24/3).

Dalam gugatan sebelumnya, Jhoni Allen diketahui menuntut ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar atas pemecatan yang telah dilakukan oleh AHY selaku Ketum PD. Menurut Slamet, diberhentikannya Jhoni Allen tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD. "Gugatan materilnya kan setelah Pak Jhoni Allen diberhentikan dari Partai Demokrat, maka dia akan disusul dengan pemberhentian sebagai anggota DPR RI," terang Slamet.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021, DPP Partai Demokrat telah memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari lalu. Pemecatan ini dilakukan satu minggu sebelum diadakannya kongres luar biasa di Deli Serdang.

Dalam gugatannya kali ini, Jhoni Allen diketahui juga meminta majelis hakim untuk menyatakan SK tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Tidak hanya berhenti di situ, ia juga meminta agar majelis hakim menyatakan Ketum, Sekjen, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait