Gojek Mendadak Dikenai Denda Rp3,3 Miliar, Ada Apa?
Flickr/Tommy Wahyu Utomo
Nasional

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai Rp3,3 miliar kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) alias Gojek. Lantas apa alasan di balik keputusan ini?

WowKeren - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias pengelola Gojek dilaporkan dijatuhi sanksi denda senilai Rp3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Usut punya usut, rupanya denda ini dijatuhkan kepada Gojek arena perusahaan itu terlambat memberitahu atau notifikasi akuisisi yang dilakukan Gojek atas PT Global Loket Sejahtera (Loket).

Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur. Sanksi atas Gojek ini, terang Deswin, sudah diputuskan lewat sidang majelis komisi dengan nomor register 30/KPPU-M/2020.

"Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," terang Deswin. "Dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat."

Rupanya Gojek mendapat tenggat waktu pelaporan pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 22 September 2017. "Tetapi Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019," kata Deswin.


Karena itulah kemudian Gojek dianggap sudah melakukan pelanggaran. "Sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," imbuh Deswin.

Lantas apa kata Gojek atas keputusan denda ini? VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny menegaskan pihaknya telah mengikuti dengan baik seluruh proses yang ada di KPPU dan menunggu salinan resmi dari komisi tersebut.

"PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera. Kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU," ujar Audrey kepada Kompas, Kamis (25/3).

Yang pasti, Audrey memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan berikut perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, perkara ini bermula usai KPPU mencurigai adanya keterlambatan notifikasi Gojek atas akuisisi Loket pada 4 Agustus 2017.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait