LPSK mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI nonaktif, Blessmiyanda, terjerat kasus dugaan pelecehan seksual.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 26 Maret 2021 - 09:52 WIB
WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda. Blessmiyanda sendiri tengah diperiksa oleh Inspektorat DKI.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sempat menyatakan bahwa pemeriksaan Blessmiyanda oleh Inspektorat adalah hal yang wajar. "Tugas Inspektorat melakukan pemeriksaan, biasa. Pemeriksaan jangan selalu dikonotasikan ada sesuatu yang salah, tidak mesti. Ada sesuatu yang negatif, tidak mesti," tutur Riza pada Rabu (24/3) lalu.
Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi Blessmiyanda terjerat kasus dugaan pelecehan seksual. Menurut LPSK, korban dalam dugaan pelecehan seksual ini adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).
"Hal ini dikarenakan perkara yang dihadapi diduga terkait pelecehan seksual terhadap salah satu PNS yang bekerja di BPPBJ," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3). "Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum."
Lebih lanjut, LPSK meminta agar dugaan pelecehan seksual ini dibawa ke ranah pidana. Menurut pihak LPSK, hal tersebut diharap bisa memberikan rasa adil dan efek jera kepada pelaku. Edwin menyebutkan bahwa LPSK mendapat informasi kasus ini dari Pemprov DKI dan pihak korban.
"Di sinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," jelas Edwin. "Kami punya sumber di Pemprov dan dari korban."
Meski demikian, Edwin menyebut bahwa korban belum mengajukan permohonan perlindungan. "Korban masih tahap konsultasi belum ajukan permohonan perlindungan," tutur Edwin.
Pemprov DKI sendiri diharapkan bisa memperhatikan hak-hak korban, termasuk soal hak kepegawaian agar tidak terjadi revictimization terhadapnya. "Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS," pungkas Edwin.
(wk/Bert)