RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II sejak Desember 2015 silam. Namun ia baru resmi ditahan KPK pada Jumat (26/3).
- Elvariza Opita
- Sabtu, 27 Maret 2021 - 00:04 WIB
WowKeren - Nama RJ Lino kembali mencuat pada Jumat (26/3) menyusul berita penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang kemudian menjadi sorotan, RJ Lino baru ditahan setelah 5 tahun lamanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka RJL (RJ Lino), mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya. "Dalam dugaan TPK terkait proyek pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) Tahun 2010."
Padahal RJ Lino sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Desember 2015 silam. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ungkap Alex, dikutip dari Kompas.
Usai penahanannya ditetapkan oleh KPK, RJ Lino malah memberikan tanggapan yang cukup tak terduga. "Saya senang sekali," tuturnya singkat, dilansir dari Antara.
"Karena setelah 5 tahun menunggu," imbuhnya. "Saya hanya diperiksa tiga kali dan di mata saya tidak ada artinya sama sekali supaya jelas statusnya."
Perihal penahanannya yang bahkan sampai memakan waktu 5 tahun ini jelas memicu tanya. KPK pun menjelaskan alasan kuat di baliknya, yang ternyata akibat lamanya proses perhitungan kerugian keuangan negara.
"Ini memang perkara yang tiap RDP (Rapat Dengar Pendapat) selalu ditanyakan oleh teman-teman di Komisi III (DPR RI)," ujar Alex. "Selalu kami sampaikan bahwa kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara, di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan melalui Kedutaan Tiongkok."
Menurut Alex, pihaknya sudah sedaya-upaya untuk mempercepat eksekusi atas status tersangka RJ Lino. Seperti Inspektorat dari Tiongkok yang bahkan sampai menyambangi KPK, atau pernah dua pimpinan KPK periode sebelumnya Agus Rahardjo dan Laode M Syarif yang bertolak ke Negeri Tirai Bambu.
BPK menuntut adanya dokumen pembanding untuk bisa menghitung besarnya kerugian negara atas kasus ini. Namun di sisi lain, data yang diperlukan tak kunjung bisa didapat hingga harus menggunakan sejumlah metode estimasi lain.
(wk/elva)