Muhammadiyah Rilis SE Ramadan: Tarawih di Rumah-Bukber Dilarang
Pexels/Gabby K
Nasional

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan Surat Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442H di tengah darurat pandemi wabah COVID-19.

WowKeren - Jelang bulan Ramadan, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan Surat Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442H di tengah darurat pandemi wabah corona (COVID-19). Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Edaran tersebut diharapkan agar dilaksanakan bagi umat Islam dan warga Muhammadiyah khususnya selama menjalani ibadah Ramadan di tengah pandemi. "Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," bunyi edaran tersebut.

Dalam edaran tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19. "Salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum'at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona," bunyi edaran tersebut.

Meski demikian, Muhammadiyah juga memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan Salat Tarawih secara berjemaah di masjid asalkan di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan COVID-19.

Salat berjemaah di masjid juga harus memperhatikan pelbagai protokol kesehatan dan pembatasan yang ketat bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak, salat memakai masker, jemaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30%.


"Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar," bunyi edaran tersebut.

Selain itu, edaran tersebut juga melarang adanya kegiatan buka bersama atau takjilan, sahur bersama, itikaf atau kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak dianjurkan. Sedangkan untuk kajian atau pengajian seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu.

Hal ini dilakukan agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring," bunyi edaran tersebut.

Kemudian terkait vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Sebab, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.

"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat," bunyi edaran tersebut. "Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait