Mudik 2021 Dilarang, Doni Monardo: Jangan Berikan Harapan Adanya Liburan
bnpb.go.id
Nasional

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta masyarakat untuk tidak nekat mudik tahun ini. Ia juga meminta seluruh instansi dan daerah untuk menggencarkan sosialisasi larangan mudik ke masyarakat.

WowKeren - Pemerintah Indonesia kembali melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini. Larangan ini diterapkan dengan pertimbangan situasi pandemi virus corona (COVID-19) di Tanah Air.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo lantas meminta masyarakat untuk tidak nekat mudik tahun ini. Menurutnya, berdasarkan simulasi yang dibuat tim data Satgas COVID-19, kasus corona harian berpotensi naik rata-rata 37-119 persen jika mudik tidak dilarang.

Selain itu, angka kematian mingguan juga berpotensi meningkat rata-rata 6-75 persen apabila masyarakat diizinkan mudik. "Artinya jangan kita mempercepat warga masyarakat kita meninggal lebih awal, kita semua (manusia) memang akan meninggal, tetapi tidak mempercepat kematian," terang Doni pada Minggu (28/3).

Lebih lanjut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut meminta seluruh instansi dan daerah untuk menggencarkan sosialisasi larangan mudik ke masyarakat. Di antaranya dengan melibatkan tokoh-tokoh agama hingga budayawan.


"Saya ulangi dilarang mudik, tidak ada kata-kata lain, cuma satu kata dilarang titik sudah, enggak ada embel-embel," tegas Doni. "Jangan ada nuansa liburan, saya ingatkan jangan berikan harapan adanya liburan."

Apabila nantinya masih ada masyarakat yang nekat mudik tahun ini, Doni menyebut Pemda dapat menerapkan kebijakan wajib karantina. Adapun kebijakan Pemda terkait larangan mudik Lebaran tahun 2021 diharapnya tak menyimpang dari kebijakan pemerintah pusat.

"Sekali lagi, konsep ini hanya satu adalah menyelamatkan warga masyarakat kita," kata Doni. "Jangan kita biarkan proses pergeseran penduduk tanpa dikontrol."

Sebagai informasi, aturan larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Larangan ini juga berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat, mulai dari ASN, TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.

Korps Lalu Lintas Polri akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melanggar larangan mudik dari pemerintah tersebut. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru