Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka KPK, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Buka Suara
Instagram/ridwankamil
Nasional

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lantas buka suara terkait status Aa Umbara tersebut.

"Saya sangat prihatin, terlebih ini terkait dengan bansos COVID-19," tutur Ridwan Kamil di Kota Bandung pada Sabtu (3/4). "Sudah diingatkan terkait praktik yang harus dijauhi yang beririsan dengan konflik kepentingan. Dan saya tidak mau terlalu dalam karena materinya ada di KPK, saya juga kurang paham, tetapi mudah-mudahan situasi bisa lebih terkendali."

Lebih lanjut, Ridwan Kamil meminta seluruh kepala daerah yang ada di Jabar untuk berfokus dalam penanganan COVID-19 secara manajemen. Terlebih, di sektor ekonomi yang harus bisa segera membaik.

Ridwan Kamil berpesan jangan sampai ada kepala daerah yang tergoda hingga ikut turun ke ranah teknis yang melibatkan penggunaan anggaran. "Nanti akhirnya terpeleset dan akhirnya salah keputusan, itu yang terjadi. Seharusnya fokus di tataran kebijakan saja, pada saat terlalu teknis maka di situlah terjadi satu atau dua pelanggaran," kata Ridwan Kamil.


Meski sang Bupati kini ditetapkan sebagai tersangka, Ridwan Kamil memastikan bahwa sistem pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat tak akan terganggu. "Itu tidak mengurangi pelayanan publik, pengambilan keputusan," pungkas Ridwan Kamil.

Sebelumnya, KPK menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka usai menemukan bukti permulaan yang cukup. "Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (1/4) lalu.

Selain sang Bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Yakni pihak swasta sekaligus anak Aa Umbara, Andri Wibawa. Selain itu, pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) yakni M. Totoh Gunawan juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi," ungkap Marwata. "Terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru