Mendagri Tito Angkat Bicara Soal Kontroversi Gubernur Papua Masuk Papua Nugini Secara Ilegal
kemendagri.go.id
Nasional

Kemendagri sendiri telah memberikan surat teguran kepada Gubernur Papua terkait persoalan ini. Surat dengan nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 itu berisi teguran terkait kunjungan luar negeri oleh pejabat Indonesia.

WowKeren - Gubernur Papua Lukas Enembe menuai kontroversi usai ketahuan masuk ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur ilegal. Lukas telah mengakui bahwa dirinya masuk ke Vanimo, Papua Nugini, menggunakan ojek dengan tujuan berobat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantas menegaskan bahwa tindakan Lukas tersebut tetap salah meski dengan tujuan berobat. "Apa yang dilakukan Gubernur Papua adalah salah dan tidak benar walaupun alasannya berobat," kata Tito dikutip Antara pada Senin (5/4).

Tito mengungkapkan bahwa Lukas sempat menelepon usai ia kembali dari Papua Nugini. Menurut Tito, Lukas memberitahukan alasannya ke Papua Nugini untuk berobat. Meski demikian, Tito tetap tidak membenarkan perbuatan Lukas tersebut lantaran tak sesuai dengan prosedur.

"Kemendagri tidak pernah melarang kepala daerahnya untuk berobat termasuk bila tujuannya berobat ke luar negeri," ungkap Tito. "Namun harus sesuai prosedur yakni meminta izin ke Kemendagri."


Lebih lanjut, Tito menyebut bahwa Lukas seharusnya menelepon terlebih dahulu jika keadaannya memang mendesak. Kemudian baru disusul dengan surat resmi.

"Nanti saya akan menanyakan penyebab Gubernur Enembe pergi secara ilegal dalam pertemuan nanti," kata Tito. "Karena itu sangat memalukan."

Kemendagri sendiri telah memberikan surat teguran kepada Lukas terkait persoalan ini. Surat dengan nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 itu berisi teguran terkait kunjungan luar negeri oleh pejabat Indonesia.

Ada dua alasan di balik teguran, yakni karena keterangan dari Konsulat Jenderal RI di Vanimo juga karena ramainya pemberitaan media massa soal aksi Lukas. Kemendagri menyoroti bahwa kepergian Lukas ke Papua Nugini baru ketahuan setelah terendus oleh media.

Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Novrianto Sulastono, aksi Lukas tersebut disebut sebagai illegal stay. "Kita sebutnya imigran ilegal, karena tidak memiliki dokumen resmi," terang Novrianto, dilansir dari Sindo News.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru