Pandemi COVID-19 Bikin Biaya Haji Makin Bengkak Tembus Rp44,3 Juta, Ini Rinciannya
Piqsels
Nasional

BPKH rupanya mengusulkan kenaikan biaya ibadah Haji pada tahun 2021. Berdalih sebagai biaya kesehatan, biaya ibadah Haji membengkak sampai Rp44,3 juta per jemaah.

WowKeren - Pandemi COVID-19 sangat memengaruhi berbagai sendi kehidupan, termasuk agama. Sebagai contoh, ibadah haji yang diselenggarakan dengan berbagai penyesuaian selama masa pandemi ini termasuk dari segi biayanya.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan biaya haji tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp9,1 juta. Bila pada 2020 lalu biaya haji sebesar Rp35,2 juta, maka pada 2021 direncanakan menjadi Rp44,3 juta.

"BPIH sekali lagi ini masih konfidensial angkanya BPIH yang dihitung oleh Kemenag 87 itu ada kenaikan di tahun lalu meskipun di tahun lalu tidak ada terjadi hajinya Rp69 juta, pipihnya yang diajukan itu Rp44 juta tahun 2020, Rp35,2 (juta), jadi ada kenaikan Rp9,1 juta," terang Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (6/4).

Dituturkan lebih lanjut oleh Anggito, kenaikan Rp9,1 juta merupakan biaya program kesehatan. Selain itu tambahan biaya untuk memenuhi kebutuhan katering makanan dan akomodasi.


"Komponen dari Rp9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya prokes itu Rp6,6 juta sendiri," kata Anggito, dikutip dari Detik News, Rabu (7/4). "Kemudian ada kurs Rp1,4 juta kenaikan per orang kemudian biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp1 juta per orang jadi kami fokus di kurs dan biasa satuan."

Soal rincian dari program kesehatan yang disebutkan Anggito, ia mengaku tidak bisa menjelaskan detail karena bukan ranahnya. Hanya saja sebelumnya ia sudah menyarankan agar biaya kesehatan disubsidi sebagian dari APBN.

"Prokes bukan kompetensi kami," tutur Anggito. "Meskipun kami menyarankan agar prokes sebagian dibebankan pada jemaah dan sebagian dari APBN itu akan mengurangi nilai manfaat."

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi sudah menurunkan izin Umrah bagi jemaah yang telah menerima vaksinasi COVID-19. Pemerintah setempat juga memberikan dua syarat lain untuk jemaah yang ingin melaksanakan ibadah Umrah.

Yakni untuk jemaah yang baru menerima satu kali dosis vaksin setidaknya penyuntikan dilakukan 14 hari sebelum melaksanakan Umrah. Sementara syarat terakhir adalah jemaah harus sudah sembuh dari infeksi COVID-19.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait