Anji Komentari Kicauan Julian Jacob Soal PP Royalti, Luruskan Hal Ini
Instagram/duniamanji
Musik

Peraturan Pemerintah Tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menuai beragam reaksi dari para musisi dan masyarakat luas. Tak mau ketinggalan, Anji turut memberikan pendapat demi meluruskan pemahaman publik.

WowKeren - Perhatian publik saat ini sedang tertuju pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. PP tersebut menuai berbagai tanggapan karena ada pasal yang menyoroti kewajiban membayar royalti kepada pemerintah atas penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial.

Salah satu tanggapan datang dari penyanyi Anji yang mendukung PP Royalti tersebut. Secara khusus ia menyoroti dan menyanggah cuitan Julian Jacob yang sempat menjadi perbincangan.

Lewat postingannya di Instagram, Anji menyatakan bahwa pendapat Julian dapat memicu jalan pikiran yang salah. Untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut, penyanyi sekaligus youtuber itu membeberkan mengapa PP Royalti perlu diterapkan.

"Dear @julianjacs, gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021. Jika seperti ini bisa missleading," tulis Anji sebagai pembuka pada caption postingan tertanggal 7 April 2021. "Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa Musisi juga."

"Tidak benar jika TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN harus membayar royalti," ungkapnya. "Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021."

Anji mengkhawatirkan jika pendapat Julian disetujui oleh sesama musisi maka akan banyak orang awam yang ikut memprotes aturan pemerintah tersebut. Pelantun "Dia" itu bermaksud meluruskan anggapan yang terbentuk dari cuitan Julian.


Menurut Anji, tidaklah benar jika royalti harus dibayar untuk penggunaan lagu dalam skala yang kecil. Anji mengambil contoh pengamen, musisi wedding, hingga para pendengar aplikasi Spotify.

"Khusus nomor 3, jika diberlakukan ketat, yang bayar royalti BUKAN MUSISINYA, tetapi penyelenggaranya," terang Anji. "Garis bawahi dan pahami kalimat “Bersifat komersial” di slide kedua."

Untuk memperkuat argumentasinya, Anji menunjukkan bunyi pasal 2 dan 3 dalam PP Royalti. Bahkan ia memberikan tanda untuk kalimat yang menyebutkan pembayaran royalti dikenakan untuk penggunaan yang bersifat komersial.

"BERMUSIK BUKAN MELULU TENTANG UANG. Itu benar," lanjut Anji. "Tetapi ketika hak Komposer tidak dihargai, sebagaimana terjadi di Indonesia sejak dulu, Musisi pantas memperjuangkannya."

Anji berpendapat bahwa anggapan yang beredar di masyarakat perlu diluruskan. Karena jika tidak diluruskan maka akan berdampak negatif untuk komposer, musisi bahkan untuk masyarakat umum.

"Yok sama-sama belajar. Karena seharusnya sudah sejak lama aturan seperti ini dikeluarkan. #KelasMusisi," pungkasnya.

Sementara itu, pendapat Anji pun menuai respons senada dari sesama musisi seperti Melly Goeslaw dan Ade Govinda di kolom komentarnya. Sedangkan dari sisi warganet banyak yang berterima kasih karena postingan Anji dapat membantu mereka memahami PP Royalti.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait