Ada Perubahan Subsidi 2022, Harga Elpiji 3 Kg 'Gas Melon' Bisa Naik Sampai 100 Persen
pertamina.com
Nasional

Pemerintah dan DPR RI sepakat subsidi untuk tahun 2022 tidak bersifat terbuka sehingga harga LPG 3 kilogram 'gas melon' bisa berubah, bahkan diperkirakan naik sampai 2 kali lipat.

WowKeren - Pemerintah mengubah sejumlah skema subsidi untuk tahun anggaran 2022. Lewat perubahan ini, pemerintah dan DPR RI sepakat memberikan subsidi listrik serta LPG 3 kilogram langsung kepada warga miskin alih-alih secara terbuka atau kepada barang.

Fokus pada objek subsidi LPG 3 kilogram, perubahan skema ini tentu saja akan mengubah harga pasaran dari bahan bakar gas itu ke depannya. Sedangkan saat ini harga gas LPG 3 kilogram di rentang Rp16.000-Rp18.500 per isi ulang tabung.

"Harga di pangkalan adalah sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan ditetapkan oleh Pemda. Inilah batas rentang tanggung jawab pengawasan Pertamina," papar Pertamina di laman resminya, dilansir pada Kamis (8/4).

Dengan perubahan skema subsidi ini, tentu saja harga eceran gas LPG 3 kilogram bisa berubah menjadi lebih tinggi. Meski belum ada keterangan pasti, mengutip dari Kompas, diperkirakan peningkatan harganya bisa sampai 2 kali lipat lebih.


Cara menghitungnya adalah dengan berpatokan pada harga LPG 12 kilogram (tabung biru) dan bright gas 5,5 kilogram (tabung merah jambu) di pasaran yang tidak mendapat subsidi. LPG 12 kilogram dibanderol Rp148 ribu per tabung, sedangkan bright gas 5,5 kilogram senilai Rp69 ribu.

Dengan harga tersebut, bisa diperkirakan harga per kilogram gas LPG adalah di kisaran Rp12.333,33-Rp12.545,45. Dengan demikian, untuk LPG ukuran 3 kilogram tanpa subsidi, harga ecerannya kurang lebih senilai Rp37 ribu alias naik sampai 100 persen lebih.

Namun yang wajib diingat, harga ini baru merupakan perhitungan kasar. Pemerintah pun sejauh ini belum menentukan harga baru LPG 3 kilogram yang juga dikenal sebagai gas melon ini dengan skema penyaluran subsidi baru pada tahun 2022 mendatang.

Perihal perubahan skema subsidi ini, disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu adalah demi memaksimalkan pengawasan penerima manfaat subsidi. Pasarnya subsidi yang dilakukan secara terbuka, yaitu ke produk yang harganya langsung disesuaikan dengan besaran subsidi, pengawasan penerima manfaatnya cenderung kendur.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru