KA Antar Kota Ditiadakan di Masa Larangan Mudik 2021
commons.wikimedia.org/TyewongX
Nasional

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Ir. Danto Restyawan, MT., mengungkapkan bahwa sanksi bagi pihak yang melanggar kebijakan ini akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

WowKeren - Pemerintah Indonesia melarang mudik pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan situasi pandemi virus corona (COVID-19).

Kementerian Perhubungan lantas merumuskan detail larangan mudik tersebut dalam Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Moda transportasi kereta api juga mengalami pembatasan di masa larangan mudik Lebaran mendatang.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Ir. Danto Restyawan, MT., menyatakan bahwa kereta api antar kota akan ditiadakan. "Angkutan mudik Lebaran menggunakan moda kereta api antar kota akan ditiadakan. Tidak ada sama sekali," kata Danto dalam konferensi pers pada Kamis (8/4).

Meski demikian, angkutan perkotaan menggunakan moda kereta api tetap berjalan. Hanya saja akan diterapkan pembatasan frekuensi dan jam operasional.


"Yang dikecualikan itu adalah untuk perjalanan dinas dan juga untuk yang duka dan yang sakit," ungkap Danto. "Itu pun seiizin Dirjen Perkeretaapian."

Lebih lanjut, Danto mengungkapkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan pengawasan akan melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa dan Sumatera, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, serta dengan bantuan TNI, Polri, Dishub, dan Pemda.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyatakan akan mengurangi layanan kereta api demi mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Sebagai gantinya, nanti Kemenhub hanya akan mengoperasikan kereta api luar biasa.

Secara khusus, kapasitas dan jadwal operasi bagi wilayah aglomerasi di Jabodetabek dan Bandung juga akan dikurangi. Operasi hanya diperuntukkan bagi pihak yang dikecualikan.

Diketahui, pihak yang dikecualikan di masa larangan mudik Lebaran tahun ini adalah pegawai ASN, BUMD, TNI-Polri serta pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. Selain itu, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, dan anggota keluarga yang meninggal dunia juga mendapat pengecualian. Ibu hamil dengan satu orang pendamping dan pelayanan kesehatan darurat juga diizinkan melakukan perjalanan di periode 6-17 Mei 2021 mendatang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru