Tetap Bisa Bepergian Saat Masa Larangan Mudik Asal Punya Surat Sakti, Begini Cara Membuatnya
flickr/Asep Sufyan Tsauri
Nasional

Masyarakat bisa 'kebal' larangan mudik Lebaran 2021 dengan sejumlah persyaratan ketat, termasuk mengantongi 'surat sakti' Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Berikut penjelasannya.

WowKeren - Pemerintah dan otoritas berwenang resmi melarang mudik saat Hari Raya Idul Fitri 2021 alias Lebaran. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur larangan mudik, termasuk pengecualian bagi beberapa kelompok masyarakat.

Dijelaskan di regulasi tersebut, terdapat ada pengecualian seperti sektor distributor logistik sampai pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Untuk pelaku perjalanan kebutuhan mendesak ini diperlukan persyaratan khusus, yakni mengantongi "surat sakti" Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Lantas bagaimana cara membuat SIKM ini?

Pembuatan SIKM sendiri disesuaikan dengan kelompok masyarakat yang bersangkutan. Misalnya untuk pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, "surat sakti"-nya adalah berupa print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.


Sementara untuk pegawai swasta bisa membuat SIKM berupa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan. Surat tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out. surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Sementara untuk masyarakat umum non-pekerja bisa melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Yang patut disoroti lagi, SIKM ini berlaku individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. SIKM ini juga wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan mendesak berusia minimal 17 tahun.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini memang digadang-gadang lebih ketat daripada tahun lalu. Meski mulai berlaku per 6-17 Mei 2021, Korlantas Polri sudah mulai mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik sejak Senin (26/4) mendatang.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru