Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam mengomentari wacana penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek. Seperti apa?
- Eva Lestari
- Jumat, 09 April 2021 - 16:11 WIB
WowKeren - Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (9/4) hari ini, DPR menyetujui penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam turut berkomentar.
Menurut Nizam, Kemendikbud tidak akan terbebani tugas di luar pendidikan jika penggabungan tersebut direalisasikan. Ia juga menjelaskan bahwa penggabungan tersebut sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Hemat saya tidak (akan menjadi beban). Karena yang menyelenggarakan penelitian kan para peneliti di perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian, bukan kementerian," kata Nizam kepada CNNIndonesia, Jumat (8/4). "Kementerian hanya membuat kebijakan, mengarahkan dan mendanai sesuai prioritas nasional."
Nizam juga berpendapat jika aspek penelitian pada pendidikan dibutuhkan demi menyiapkan sumber daya yang unggul. Terutama karena penelitian memiliki peran besar dalam proses pengabdian masyarakat.
"Pendidikan tinggi tidak bisa dipisahkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, lebih dari 80 persen penelitian kita ada di perguruan tinggi," imbuh Nizam.
Kendati demikian, Nizam mengaku belum mengetahui wacana penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek. Ia juga belum membahas potensi peleburan dan dampaknya pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Sementara itu, keputusan penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek disetujui setelah DPR menerima Surat Presiden No. R-14/Pres/03/2021 tentang Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Selain peleburan tersebut, surat itu turut mengusulkan pembentukan Kementerian Investasi.
"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. "(Dan) b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan."
Wacana ini sempat menuai keberatan dari pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Eko Prasojo. Menurutnya, Kemenristek masih diperlukan untuk memperkuat kebijakan riset dan inovasi, sehingga tak semestinya dihilangkan dan dilebur dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Selain itu, Eko menganggap peleburan ini akan memperberat kinerja Kemendikbud. Pasalnya, kementerian tersebut nantinya harus menangani pendidikan dasar, menengah dan tinggi, sekaligus urusan kebudayaan.
(wk/eval)