11 Tahun Jadi Buronan, Tersangka Korupsi Rp 41 Miliar Akhirnya Berhasil Ditangkap
Nasional

Koruptor kasus proyek fiktif dengan kerugian Rp 41 miliar yang menjadi buronan selama sebelas tahun, berhasil ditangkap kepolisian. Meryasti ditangkap di salah satu kontrakan kawasan Depok saat sedang bersama sang suami.

WowKeren - Tersangka kasus korupsi Meryasti Tangke Padang menjadi buronan tim penyidik Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sebelas tahun, ia berhasil menghindari pemantauan aparat keamanan dengan cara berpindah-pindah tempat. Setelah berhasil kabur selama sebelas tahun, akhirnya ia berhasil ditangkap oleh polisi di tempat persembunyiannya.

Meryasti ditangkap di sebuah kontrakan Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok. Kasi Intel Kejari Sulawesi Barat Irvan Samosir mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kejari Depok saat mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di kota tersebut.

Aksi penangkapan bermula saat Jaksa Alfa Dera dari Kejari Depok menyamar untuk mencari informasi tentang tersangka. Penyamaran itu berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Irvan beserta tim langsung menggerebek kontrakan dan melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka dalam keadaan hamil 9 bulan dan sedang bersama sang suami. "Kita tangkap Meryasti di kontrakan bersama suaminya," ujar Irvan, Jumat (9/4).

Sebelumnya, Meryasti telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah diketahui membuat Surat Perintah Kerja (SPK) pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu. Tersangka melakukan aksinya bersama sembilan orang lainnya.


Meryasti menjadi tersangka korupsi dalam kasus proyek fiktif yang mencapai kerugian sebesar Rp 41 miliar. "Kerugian akibat proyek tersebut mencapai Rp 41 miliar, dan di Kota Depok telah bersembunyi selama enam bulan," terang Irvan.

Selain itu, Irvan juga mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp 1 miliar dari hasil pengadaan proyek fiktif tersebut. Atas perbuatannya, Meryasti divonis hukuman penjara selama empat tahun.

"Ini sudah putusan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan kami akan mengeksekusinya segera, divonis empat tahun penjara," ungkap Irvan. "Tetap posisinya kami akan laksanakan putusan."

Irvan menambahkan bahwa dari sepuluh orang tersangka, pihaknya telah berhasil menangkap tujuh orang. Tiga orang yang belum berhasil ditangkap, masih menjadi buronan pihaknya.

"Dengan cara bersama-sama sepuluh orang, dan sudah berhasil kami amankan tujuh orang, dan kami masih ada tiga orang lagi yang sedang dicari," pungkas Irvan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait