Menaker Buka Posko Pengaduan THR 2021: Benar-Benar Libatkan Stakeholder Ketenagakerjaan
Twitter/idafauziyah
Nasional

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR 2021 bagi para pekerja atau buruh. Tak hanya itu, Ida juga mendirikan posko pengaduan THR 2021.

WowKeren - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan kebijakan bagi perusahaan untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada pekerja atau buruh. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Surat Edaran terkait kewajiban pengusaha menyalurkan THR 2021.

"Momentum bulan Ramadan, pemerintah melalui Kemnaker telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh," tutur Ida dalam konferensi pers, Senin (19/4). "Dan mewajibkan pengusaha untuk membayar THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruh sebelum H-7 Lebaran."

Selain itu, Ida juga telah resmi meluncurkan posko untuk memantau dan menanggulangi pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR 2021. Jika pada tahun sebelumnya Ida hanya melibatkan unit kerja internal Kemnaker, maka kali ini juga mendorong perwakilan serikat pekerja serta pengusaha yang bergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau.

"Ini yang berbeda, posko tahun ini dibandingkan tahun lalu," imbuhnya. "Kami ingin benar-benar melibatkan stakeholder ketenagakerjaan."


Meski demikian, Ida mengatakan memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi COVID-19 dan tidak bisa membayarkan THR tepat waktu. Kelonggaran tersebut berupa tenggat sampai dengan satu hari sebelum Lebaran, dengan kesepakatan pekerja atau buruh.

Ida membeberkan tujuannya mendirikan Posko THR 2021 yakni untuk memberikan pelayanan konsultasi kepada pekerja atau buruh dan pengusaha. Tujuan itu memperhatikan tiga aspek utama yakni informasi seputar kebijakan aturan THR 2021, ruang konsultasi, kemudian pengaduan pelaksanaan THR 2021. Pemantauan tersebut juga akan melibatkan aparat penegak hukum.

"Tujuannya adalah memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegak hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait," beber Ida.

Ida menambahkan pemanfaatan posko tersebut bisa dilakukan secara tatap muka langsung atau bisa secara daring melalui www.bantuan.kemnaker.go.id serta call center 1500 630. Layanan Posko THR 2021 berlaku mulai 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru