Ketua Satgas COVID-19 Minta Bentuk Organisasi Khusus Untuk Awasi TKI Yang Mudik
Getty Images
Nasional

TKI atau sekarang disebut dengan PMI yang tiba di Indonesia diwajibkan menjalani karantina selama lima hari serta tes usab PCR dua kali. Jika hasil menunjukkan negatif, bisa melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.

WowKeren - Menjelang Lebaran, sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang sekarang disebut dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diketahui telah kembali pulang ke Indonesia. Kepulangan mereka tentu saja menjadi kekhawatiran sendiri bagi Satgas Penanganan COVID-19. Maka dari itu, setibanya di Indonesia mereka diminta untuk melakukan karantina dan isolasi terlebih dahulu sebelum kembali ke kampung halamannya.

Doni Monardo selaku Ketua Satgas COVID-19 meminta pemerintah agar membentuk organisasi khusus lintas batas atau Satgas kepulangan di Kepulauan Riau untuk mengawasi para PMI yang masuk melalui jalur tersebut. Ia berharap dengan dibentuknya Satgas kepulangan dapat membantu penanganan penyebaran COVID-19 sehingga bisa berjalan lebih optimal.

"Melalui Satgas ini, diharapkan penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dari kepulangan para WNI maupun PMI, baik yang secara resmi maupun yang dideportasi dapat berjalan lebih optimal," tutur Doni dalam keterangan pers, Selasa (20/4).


Doni mengungkapkan pembetukan Satgas itu semata-mata untuk mengoptimalisasikan pencegahan penyebaran COVID-19. Ia menerangkan bahwa Satgas tersebut telah dibentuk di Kalimantan Barat.

Doni memaparkan bahwa Gubernur Kalbar meminta bantuan kepada TNI melalui Pangdam Mulawarman. Sehingga semua kedatangan PMI dari Malaysia ditangani oleh Pangdam dan jajaran kepolisian setempat.

Doni menegaskan bahwa Satgas tersebut nantinya juga tetap mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19. Surat edaran tersebut meminta setiap PMI yang tiba di Indonesia wajib melakukan dua kali tes usap PCR dan melanjutkan karantina selama 5x24 jam, dibarengi dengan hasil tes yang negatif. Apabila hasil tes menunjukkan positif, maka orang tersebut harus menjalani perawatan intensif.

"Jadi wajib melakukan karantina selama lima hari, apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan," tutup Doni. "Namun hasilnya positif, maka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait