Viral Ibu-Ibu Naik Motor Santai Tap Kartu dan Masuk Jalan Tol, Ini Respons Jasa Marga
SerbaSerbi

Pengendara motor yang 'nyasar' ke jalan tol memang kerap ditemui, namun ibu-ibu dalam video tersebut mencuri perhatian lantaran santai membayar dan membuka gerbang tol dengan kartu e-toll.

WowKeren - Media sosial dikejutkan dengan video seorang ibu-ibu mengendarai motor di jalan tol. Pengendara motor yang "nyasar" ke jalan tol memang kerap ditemui, namun ibu-ibu dalam video tersebut mencuri perhatian lantaran santai membayar dan membuka gerbang tol dengan kartu e-toll.

Salah satu akun yang mengunggah video tersebut adalah akun Instagram @dashcamindonesia. Dalam video tersebut, tampak pengendara motor tersebut menggunakan kaos biru dan helm. Ia memasuki ruas jalan tol usai melakukan tap kartu di gerbang tol.


Diketahui, pemotor tersebut masuk lewat Gerbang Tol Angke 1, Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4) sore. Pihak Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) pun telah mengidentifikasi lokasi kejadian dan mengecek ke lapangan.

"Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1. Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi," ungkap Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota, Soedijatmo Bismarck Purba, Rabu (21/4). "Dan saat ini kami bersama dengan pihak kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut."

Pihak Jasa Marga disebut berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penindakan apabila memang terbukti pelanggaran itu dilakukan dengan sengaja. Menurut Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 telah menyebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada," jelas Bambang. "Maka berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta. Sementara berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait